Penajam (ANTARA Kaltim) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Penajam Paser Utara, menyepakati kenaikan tarif angkutan umum 30 persen sebagai penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Organda Kabupaten Penajam Paser Utara, Misbah Suryanata, Kamis mengatakan, pemerintah setempat juga telah menyepakati kenaikan tarif angkutan umum tersebut.
"Kenaikan tarif angkutan umum tersebut telah disepakati bersama Organda dan pemerintah kabupaten. Dimana, tarif angkutan umum luar kota, untuk mobil jenis colt Penajam-Tanah Grogot, Kabupaten Paser Rp60 ribu dan tarif bus Penajam-Tanah Grogot Rp40 ribu," ungkap Misbah Suryanata.
Sedangkan tarif angkutan dalam kota kata Misbah Suryanata yakni, rute Penajam-Babulu Rp30 ribu, Penajam-Longkali Rp35 ribu serta Penajam-Longikis Rp40 ribu.
Sementara, tarif untuk anak sekolah dari jarak terdekat Penajam-Nenang Rp2 ribu dan tarif paling tinggi Rp3 ribu.
Tarif angkutan umum itu tambah Misbah Suryanata mulai berlaku sejak pemerintah dan Organda menyepakati kenaikan tarif tersebut.
"Tarif baru sebagai penyesuaian kenaikan harga BBM itu mulai berlaku hari ini (Rabu). Sehingga, sekitar 138 unit angkutan umum dalam kota dan luar kota serta enam unit bus hari ini mulai menerapkan ketentuan tersebut," ujar Misbah Suryanata.
Sejak kenaikan harga BBM diumumkan, jumlah penumpang lanjut dia mulai berkurang apalagi ditambah dengan kenaikan tarif angkutan umum sehingga kemungkinan jumlah penumpang yang menggunakan angkutan umum semakin menurun.
"Kalau tarif ini naik, jelas penumpang berkurang. Tapi, mudah-mudahan tidak terlalu signifikan. Kami perkirakan akan berjalan normal kembali, setelah sosialisasi kenaikan tarif angkutan umum dilakukan," ungkap Misbah Suryanata. (*)