Penajam (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengajak masyarakat setempat untuk menggunakan layanan administrasi kependudukan atau Adminduk dengan sistem daring (dalam jaringan/online).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto di Penajam, Rabu mengatakan, warga dapat memanfaatkan fasilitas pengurusan Adminduk secara online menggunakan aplikasi GO PPU.
Sehingga masyarakat lanjut ia, tidak perlu ke kantor pelayanan Disdukcapil untuk melakukan kepengurusan administrasi kependudukan.
Dengan menggunakan pelayanan Adminduk dengan sistem dalam jaringan warga Kabupaten Penajam Paser Utara bakal dipermudah dan pelayanan cukup efesien waktu.
"Banyak warga yang masih mengurus Adminduk ke kantor, kami inginkan pelayanan online Go PPU itu digunakan," ujar Suyanto.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara akan meminta pihak kecamatan, kelurahan dan desa untuk sosialisasikan layanan Adminduk daring tersebut.
Masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara tidak dipungut biaya alias gratis.
"Kami akan memperjelas agar masyarakat tidak terbelenggu dengan membayar karena masih banyak orang yang titip-titip kemudian membayar," ucapnya.
"Kami tidak memungut biaya sama sekali kepada warga yang melakukan pengurusan Adminduk di kantor pelayanan Disdukcapil," tegas Suyanto.
Disdukcapil Penajam ajak masyarakat gunakan layanan adminduk daring
Rabu, 17 November 2021 16:42 WIB
Banyak warga yang masih mengurus Adminduk ke kantor, kami inginkan pelayanan online Go PPU itu digunakan,