Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Waluyo, menyebutkan sebanyak 20.229 orang penduduk kabupaten itu telah menggunakan KTP digital.
"Kami lakukan proses peralihan ke KTP digital sejak Desember 2022," katanya, di Penajam, Kamis.
Upaya yang dilakukan untuk peralihan menjadi KTP digital tersebut, lanjut dia, dengan membuatkan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital bagi masyarakat.
"Warga yang membuat KTP elektronik juga langsung dibutakan KTP digital, dan hingga akhir Desember 2024 terdata 20.179 jiwa penduduk wajib KTP gunakan KTP digital," tambahnya.
Mengawali pembuatan KTP digital dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang 141.000 jiwa, dan penduduk yang menggunakan KTP digital hingga Januari 2025 mencapai 20.229 orang.
"Persentase dari jumlah penduduk wajib KTP, sudah kisaran 14,37 persen yang gunakan KTP digital," ucapnya lagi,
Masyarakat apabila telah memiliki IKD atau KTP digital tidak perlu lagi mengurus baru dan lapor kepada kepolisian maupun kepada kecamatan dan kelurahan apabila KTP hilang, demikian Waluyo.