Samarinda (ANTARA) - PT Jasa Raharja Perwakilan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya yang terjadi beberapa hari lalu.
"Santunan Rp50 juta ini merupakan bentuk kehadiran negara kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda AAN. Agung Abimanyu saat menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal di Samarinda, Kamis.
Ahli waris dari korban meninggal dunia yang mendapat santunan sebesar Rp50 juta ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU ini disebutkan "Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan, maka dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah".
"Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," kata Agung saat mengunjugi rumah duka sekaligus menyerahkan santunan tersebut.
Dalam kesempatan itu Agung juga mengajak semua pihak selalu melakukan tindakan preventif terhadap kendaraan yang dikendarai, tujuannya adalah untuk mencegah risiko kecelakaan dengan tetap mematuhi tata tertib lalu lintas di jalan raya.
Sebelumnya, pada Senin sore, 16 Agustus 2021 terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda. Kecelakaan itu melibatkan 7 kendaraan, di antaranya 2 truk, 4 mobil, dan 1 sepeda motor.
Sementara itu, korban meninggal dunia pada kecelakaan tersebut adalah 1 orang pengendara motor, korban merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Samarinda.
Setelah insiden tersebut petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Samarinda meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin malam.
Setelah mendapat informasi dari warga, termasuk mengenali dari identitas korban, berikut kronologis kejadian, maka dilakukan tindakan lebih lanjut sampai pada proses penyerahan santunan bagi keluarga korban.
Jasa Raharja Samarinda serahkan santunan kecelakaan senilai Rp50 juta
Kamis, 19 Agustus 2021 14:39 WIB
Santunan Rp50 juta ini merupakan bentuk kehadiran negara kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan