Balikpapan (ANTARA) - General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Kalimantan Bagian Timur (GM UIP KLT) Raja Muda Siregar mengingatkan jajarannya agar dalam membuat kebijakan menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (prinsip-prinsip tata kelola yang baik), terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Good Corporate Governance (GCG) berarti menerapkan pengelolaan yang transparan, akuntabilitas, bertanggungjawab, independen dan adil.
"Pengadaan barang dan jasa menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi, karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya konflik kepentingan (COI),” kata Raja, Senin.
Kemudian juga, PLN memiliki permasalahan hal penggunaan aset yang belum optimal karena berbagai macam kondisi. Satu contohnya adalah aset yang terdampak proses penegakan hukum sehingga tidak bisa dimanfaatkan segera.
Sebab itu pada pertengahan pekan lalu, tutur Raja, PLN, dalam hal ini Serikat Pekerja PT PLN (Persero), mengundang Kejaksaan Agung untuk memberikan penerangan hukum kepada pejabat dan staf PLN se Kalimantan yang mengurusi aset dan pengadaan barang dan jasa.
Menurut Raja, penerangan hukum itu diharapkan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para pejabat pengambil keputusan di lingkungan PLN di Kalimantan, dan pada gilirannya membuat mereka lebih berhati-hati dan memikirkan banyak aspek, terutama aspek GCG sehingga lebih komprehnsif dalam membuat keputuan.
”Sehingga para pejabat pengambil keputusan lebih aware, lebih sadar akan potensi risiko hukum dari suatu keputusan yang diambilnya,” jelas Raja.
Kegiatan penerangan hukum tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia Joko Yuhono; Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ismaya Herawardhanie, serta koodinator Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan di Kejaksaan Tinggi Banten Dr Asep Kurniawan.
Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN (Persero) Nurlely Aman yang hadir secara daring. Nurlely menegaskan bahwa kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kolaborasi ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga akan memperkuat komitmen PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kami percaya bahwa PLN akan mampu mengakselerasi transisi energi, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan potensi yang ada untuk menghadirkan layanan listrik yang berkualitas, andal, dan berkelanjutan," papar Nurlely.