Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengawal pemerintah daerah dalam penyelenggaraan vaksinasi sebagai upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
"Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memberikan perhatian terhadap vaksinasi COVID-19 di Kaltim," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Kusharyanto di Samarinda, Senin.
Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pihaknya menyoroti beberapa hal, seperti jumlah vaksin pada tahap awal ini harus dapat mengakomodasi semua tenaga kesehatan (nakes), karena nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan pasien COVID-19.
Hal ini menjadi perhatian karena jumlah nakes yang menjadi target vaksinasi tahap pertama 30.232 orang, namun hingga saat ini jumlah vaksin tahap pertama dan kedua yang diterima oleh Kaltim baru 58.120 vaksin untuk dua kali suntikan.
"Ini artinya jumlah vaksin tahap kesatu dan kedua belum memenuhi target jumlah nakes, sehingga Ombudsman mengimbau pemerintah daerah segera memastikan seluruh nakes mendapat vaksinasi sebelum ke tahap vaksinasi lanjutan," ucapnya.
Ia juga minta pihak terkait gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena pada tahap ketiga dan keempat, vaksinasi akan mulai menyasar masyarakat umum yang memenuhi syarat tertentu.
Sosialisasi ia anggap penting karena berita bohong masih banyak bertebaran di media sosial, seiring persyaratan usia penerima vaksin antara 18-59 tahun sehingga berita bohong rentan memengaruhi kelompok masyarakat "Gen X" dan "Baby Boomer".
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, harus dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar kabar bohong yang beredar tidak dapat memengaruhi masyarakat.
"Sosialisasi harus dilakukan jauh hari sebelum Bulan April 2021, yakni ketika jadwal tahap ketiga dan keempat dimulai. Itu artinya sosialisasi harus dilakukan sejak sekarang," tuturnya.
Ia juga mengatakan pendistribusian vaksin dan fasilitas penunjang perlu diawasi oleh Dinkes Provinsi Kaltim, Dinkes kabupaten/kota, dan BPOM untuk menjamin terjaganya kualitas vaksin hingga fasilitas kesehatan yang dituju.