Samarinda (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur HM Sa'bani menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menanggulangi penyebaran dan penularan COVID-19 menjadi kewenangan masing- masing pemerintah kabupaten dan kota.
"PPKM bisa parsial kabupaten dan kota. Intinya, provinsi siap dan mendukung, namun kewenangan tetap kabupaten dan kota. Mereka yang paham kondisi wilayahnya," kata Sa'bani ketika di Samarinda, Sabtu.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim siap mendukung rencana Pemkot Balikpapan memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai upaya mencegah penularan virus yang semakin meluas.
"Dalam beberapa hari terakhir memang ada peningkatan kasus aktif yang siginifikan di Kota Balikpapan, sehingga muncul kebijakan tersebut," kata Sa'bani.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kaltim mencatat angka tertinggi terpapar virus corona pada Jumat.
Berdasarkan data sebanyak 598 kasus positif COVID-19 terjadi di Kaltim sehingga total 32.588 kasus. Dan kasus tertinggi disumbang oleh Kota Balikpapan dengan jumlah 167 kasus.
Selain itu, ledakan kasus terjadi di kabupaten paling ujung Sungai Mahakam yang selama ini hampir-hampir di bawah 10 kasus bahkan nihil kasus per hari, yakni, Kabupaten Mahakam Ulu terjadi 33 kasus. Lonjakan cukup tinggi dan membuat kabupaten termuda di Kaltim ini masuk zona merah.
Daerah lainnya, ikut berkontribusi menjadikan Kaltim masuk 10 besar kejadian kasus COVID-19 per hari, yakni Kutai Kartanegara 99 kasus disusul Kutai Barat 77 kasus dan Kutai Timur 63 kasus.
Berlanjut, Berau dan Samarinda masing-masing 44 kasus, disusul Penajam Paser Utara (35), Bontang (27) dan Paser (9).
Update perkembangan COVID-19 Kaltim, Jumat per 15 Januari 2021, suspek total 179.521 kasus (tambah 1.615 kasus), discarded/suspek negatif 146.154 kasus (tambah 1.081 kasus), total terkonfirmasi positif 32.588 kasus (tambah 598 kasus), probable 28 kasus dan proses 751 kasus. Pasien sembuh 26.486 kasus (tambah 295 kasus). meninggal 852 kasus dan dirawat 5.250 kasus.
Sa'bani: Kebijakan PPKM kewenangan kabupaten dan Kotak
Sabtu, 16 Januari 2021 13:49 WIB
PPKM bisa parsial kabupaten dan kota. Intinya, provinsi siap dan mendukung, namun kewenangan tetap kabupaten dan kota. Mereka yang paham kondisi wilayahnya