Samarinda (ANTARA) - Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, M. Sa’bani setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dua kali mengalami perkembangan tingkat imunitas tubuh naik signifikan.
“Pasca 14 hari penyuntikan Corona Vac pertama, dilakukan test Imuno Serologi Anti SARS-CoV-2 kuantitatif dengan hasil bagus dan responnya baik. Kemudian 14 hari setelah penyuntikan kedua kembali dilakukan test dan hasilnya menunjukkan peningkatan sangat signifikan dengan respon imun meningkat,” kata Faisal di Samarinda, Kamis.
Dia mengatakan dari dua kali test tersebut menggambarkan bahwa vaksin yang diberikan selama dua kali tersebut meningkatkan sistem kekebalan terhadap COVID-19.
“InsyaAllah pak Sekprov terlindungi hingga beberapa waktu kedepan terhadap virus ini, namun beliau tetap wajib terus menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Seperti diketahui kata Faisal Sekprov Kaltim, Sabani merupakan orang pertama diberikan vaksin Corona Vac di Provinsi Kalimantan Timur pada saat kick off vaksinasi I tanggal 14 Januari 2021. Kemudian mendapatkan vaksinasi ke dua pada tanggal 28 Januari 2021.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Timur Dr. dr.Nataniel Tandirogang membenarkan apa yang disampaikan karena terlibat langsung dalam dua kali test serologi Sekprov Kaltim.
“Memang benar, sengaja kami melakukan test serologi kuantitatif sehingga mendapatkan angka untuk melihat perkembangan setelah dua kali dilakukan penyuntikan vaksin. Hasilnya serum anti SARS-CoV (S-RBD) meningkat tajam dari 1,69 U/ml saat vaksin pertama menjadi 96,05 U/ml 28 hari pasca vaksin,”jelas Nataniel.
Hal itu katanya jauh diatas standart WHO 0,8 U/ml, hal tersebut mengindikasikan bahwa respon imun pak Sabani terhadap vaksin baik sekali.
“Hasil pemberian vaksin corona untuk pak Sabani Sekprov Kaltim terlihat sekali, memang bermanfaat untuk peningkatan imun terhadap COVID-19 ,”tegasnya.
Nataniel mengajak kapada semua pihak untuk menyukseskan vaksinasi COVID-19 di Kaltim, dan jika sudah divaksin tetap menjaga prokes yang sudah ditetapkan.