Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan upaya mencegah terus terjadi alih fungsi lahan pertanian dengan melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk melindungi lahan pertanian berkelanjutan di kabupaten itu.
"Kami kanan tingkatkan pengawasan untuk tekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasodiharto saat menjawab pertanyaan menyangkut adanya alih fungsi lahan pertanian yang di lakukan masyarakat di Penajam, Selasa.
Diperkirakan luas lahan persawahan di Kabupaten Penajam Paser yang telah beralih fungsi tersebar di Kecamatan Penajam 310 hektare, Kecamatan Waru 238 hektare, dan 400 hektare di Kecamatan Babulu.
Lahan pertanian tanaman pangan itu hilang, dialihfungsikan jadi perkebunan kelapa sawit," katanya.
Rancangan peraturan daerah bakal disusun, lanjut dia, untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan si Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebenarnya, ungkap dia, sejumlah wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan, antara lain di Kecamatan Babulu, yang mana petani tidak diperkenankan melakukan alih fungsi lahan pertanian untuk kebun sawit, karet maupun permukiman.
Penyusunan peraturan daerah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian tersebut mengacu pada Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016.
Selain itu, jelas dia, menyangkut perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 201, mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Rancangan peraturan daerah untuk membentengi lahan pertanian dari alih fungsi lahan segera dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Andi Trasodiharto.(Adv)