Samarinda (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kalimantan Timur memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 618 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara yang prosesnya kini semakin transparan, meskipun kami di lapangan masih terus berjuang mengatasi berbagai tantangan digitalisasi dalam mengintegrasikan data pemasyarakatan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim Endang Lintang Hardiman di Samarinda, Sabtu.
Disampaikan dia, upaya percepatan digitalisasi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana terus dikebut guna memastikan setiap perkembangan perilaku warga binaan terekam secara presisi dan sistematis.
Lanjutnya, transisi dari sistem manual menuju basis data digital terpadu ini diakui masih sering berbenturan dengan keterbatasan infrastruktur jaringan di sejumlah wilayah operasional.
Meski dihadapkan pada kendala teknologi tersebut, hak warga binaan dipastikan tetap terpenuhi secara maksimal dengan rincian 615 orang mendapatkan Remisi Khusus I.
Sementara itu, tiga orang narapidana lainnya tercatat berhak menerima Remisi Khusus II, di mana dua orang dinyatakan langsung bebas dan satu orang harus menjalani pidana subsider.
Baca juga: Lapas di Samarinda perketat barang pengunjung saat selama Lebaran
Endang berharap penghargaan pengurangan masa hukuman dari negara ini mampu memotivasi warga binaan untuk terus berkontribusi positif bagi keluarga setelah masa pidananya selesai.
"Optimalisasi pelayanan berbasis teknologi ke depannya diharapkan mampu sepenuhnya memangkas birokrasi konvensional, sehingga pemenuhan hak-hak narapidana menjadi jauh lebih efisien dan tepat sasaran," ungkap Endang.
Turut mendampingi dalam penyerahan remisi tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Samarinda Yohanis Varianto mengingatkan para narapidana agar menjadikan program pembinaan kemandirian sebagai bekal berharga di tengah masyarakat kelak.
"Seluruh penerima remisi telah terverifikasi secara elektronik serta memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan rekam jejak kelakuan baik," tegas dia.
Pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut berlangsung khidmat di lapangan voli Lapas Samarinda tepat setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah.
Kegiatan berjalan dengan aman tanpa hambatan, kemudian diakhiri dengan suasana haru saat para petugas dan warga binaan saling bersalaman merayakan hari raya.
Baca juga: Polresta Samarinda ungkap pengedar 7,1 kg sabu Jaringan Lapas Parepare
Pewarta: Ahmad RifandiEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026