Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur menggelar deklarasi bersama untuk memberantas narkoba dan penggunaan telepon seluler (ponsel) ilegal di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Deklarasi ini merupakan komitmen serius dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari barang terlarang," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim Hernowo Sugiastanto di Samarinda, Rabu.
Ia mengungkapkan bahwa deklarasi ini merupakan bagian dari 13 akselerasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta 21 program harian di Pemasyarakatan.
"Kami berkomitmen penuh untuk berperang melawan narkoba dan handphone di dalam lapas. Mulai hari ini, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kaltim dan Kaltara mengikuti langkah serupa," tegas Hernowo.
Hernowo menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi adalah tingginya angka over kapasitas di Lapas dan Rutan Kaltim-Kaltara yang mencapai 194 persen, dengan 80 persen di antaranya merupakan kasus narkoba.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan Kepolisian, TNI, BNNP, dan BNK sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba dan handphone," tambahnya.
Untuk mengatasi peredaran HP ilegal yang marak, Hernowo menyoroti pentingnya pengetatan pengawasan di pintu utama.
"Kami instruksikan kepala UPT untuk memaksimalkan penggeledahan badan dan barang setiap pengunjung maupun pegawai yang masuk. Ketegasan ini mutlak," ujarnya.
Hernowo menyarankan agar Kepala UPT memanfaatkan fitur Wi-Fi di dalam blok hunian.
"Kebanyakan alat pendeteksi sinyal menggunakan hotspot. Dengan mengaktifkan Wi-Fi dan meminta seluruh petugas mematikan handphone, ini akan sangat membantu mengurangi bahkan menghilangkan peredaran HP di dalam lapas," jelasnya.
Selain itu, fasilitas Warung Telekomunikasi (Waltel) yang kini tersedia di seluruh Lapas dan Rutan di Kaltim dan Kaltara memungkinkan warga binaan tetap berkomunikasi dengan keluarga di bawah pengawasan petugas.