Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, menemukan air kemasan gelas beredar pada sejumlah rumah dan perkantoran tanpa memiliki izin produksi.
Air kemasan itu juga dinilai tidak higinies oleh Dinkes Nunukan, karena mengandung lumut dan jamur, kata Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Kesehatan dan Bencana Dinkes Kabupaten Nunukan, dr M Tololiu di Nunukan, Rabu.
Tololiu mengatakan, perusahaan yang memproduksi air kemasan gelas bermerk "Nuraela" tersebut tidak pernah direkomendasikan oleh Dinkes Nunukan kecuali air isi ulang (galon) dengan nomor 443.52/015/A-sekretaris-DKK-NNK/I/2012 tertanggal 5 Januari 2012.
Dan surat rekomendasi isi ulang yang dikeluarkan Dinkes Kabupaten Nunukan hanya berlaku selama enam bulan sehingga dinyatakan berakhir 5 Juli 2012, tambahnya.
"Kami cuma pernah keluarkan surat rekomendasi produksi air isi ulang bukan rekomendasi air kemasan gelas. Itupun sudah berakhir tanggal 5 Juli 2012," terangnya.
Ia menegaskan, produksi air kemasan milik Toko Roti Nurlaela itu telah melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan pidana sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Jenis pelangarannya, lanjut dia, selain tidak memiliki izin juga kualitas airnya tidak layak konsumsi karena tidak berdasarkan aturan kesehatan.
Tololiu juga menerangkan soal peredaran air kemasan yang telah beredar di kalangan masyarakat tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Nunukan, Selasa (25/9).
"Masalah peredarannya Dinkes (Nunukan) tidak punya kewenangan. Yang berkewenangan adalah Disperindagkop (Nunukan) bidang perindustrian soal produksinya dan Bidang Perdagangan soal peredarannya," tegasnya.
Mengenai label Standardisasi Nasional (SNI) yang tertulis di kemasan plastiknya adalah palsu, ujar Tololiu.
Setelah ditanyakan kepada pemiliknya, yang bersangkutan mengakui SNI sementara diurus di Samarinda Kalimantan Timur.
Sekaitan dengan itu, Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Nunukan, Elhamsah di Nunukan, Rabu mengakui telah menerima surat dari Dinkes Kabupaten Nunukan perihal peredaran dan produksi air kemasan "Nurlaela" tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan di lokasi produksinya di Jalan Lumba-Lumba Kabupaten Nunukan bersama-sama dengan Bidang Perdagangan dan Dinkes Kabupaten Nunukan.
"Kami sudah melarang pemiliknya supaya tidak mengedarkan lagi air kemasan tersebut," katanya. (*)