Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur akan menyidak seluruh produk asal Malaysia yang masuk ke wilayah itu.
Kepala Seksi Penanggulangan Masalah Kesehatan Dinkes Kabupaten Nunukan, Ramsidah SKM di Nunukan, Senin menegaskan, pihaknya akan menyidak secara rutin terhadap produk asal negara tetangga Malaysia yang masuk di wilayahnya terkait dengan kandungan zat berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Kami sudah programkan tentang sidak seluruh produk Malaysia yang masuk ke Nunukan siapa tahu ada lagi yang mengandung zat kimia berbahaya yang dicampurkan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, sidak yang telah dilakukan selama 2012 terdapat beberapa barang atau produk asal negara tetangga tersebut yang ditemukan mengandung zat pengawet khususnya pada ikan dan ayam serta produk-produk lainnya. Barang tersebut langsung disita dan dimusnahkan di tempat.
Sidak yang akan dilakukan itu, lanjut dia, fokus pada ikan, ayam danm daging yang selama banyak dicurigai mengandung zat kimia (pengawet) baik yang masuk melalui Pulau Nunukan maupun Pulau Sebatik.
Ramsidah mencontohkan, akhir 2012 berhasil menemukan puluhan ton daging ayam yang mengandung "formalin" yang digunakan sebagai pengawet. Daging ayamj tersebut disita dan dimusnahkan di lokasi penemuan yang disaksikan oleh pemiliknya.
Ia mengakui, beberapa kali berhasil menemukan barang-barang kebutuhan masyarakat Kabupaten Nunukan yang dipasok dari Malaysia mengandung zat kimia berbahaya sehingga ke depannya perlu adanya ketegasan dan rutinitas pemeriksaan diedarkan ke pasar-pasar.
"Sidak ini sebagai antisipasi Dinas Kesehatan (Nunukan) mengantisipasi beredarnya di pasar-pasar. Karena apabila sempat dikonsumsi masyarakat efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan," bebernya.
Namun dia belum menyebutkan dan tidak mengekspos waktu sidak yang akan dilakukan guna menghindari bocornya rencana tersebut. Tetapi pada saat akan melaksanaan sidak akan melibatkan seluruh instansi terkait seperti Satpol PP, kepolisian dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM. (*)