Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat melebarkan jalan antardaerah yang melintasi wilayah kabupaten itu.
"Pelebaran jalan antardaerah bukan wewenang pemerintah kabupaten," ujar Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor di Penajam, Kamis.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pengguna jalan antardaerah setiap hari meminta tolong kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat agar diperhatikan kondisi jalan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan pelebaran jalan antardaerah agar mobilitas kendaraan tidak terhambat dan berjalan lancar.
Apalagi kondisi jalan antardaerah tersebut belum memadai dan rawan dilintasi kendaraan, jelas dia, sebagian titik kondisi berlubang dan bergelombang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian di ruas jalan tertentu pada sisi badan jalan yang menjadi perlintasan antarkabupaten dan provinsi hanya muat untuk satu kendaraan roda empat dan bermuatan besar saja.
Pelebaran jalan antardaerah tersebut sangat penting dilakukan, kata dia, karena merupakan jalur antarkabupaten, provinsi dan konektivitas menuju Kota Nusantara, ibu kota Indonesia.
"Kami usulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk pelebaran jalan dari titik nol hingga Desa Rintik dan simpang Silkar hingga ke Sepaku,” ungkapnya.
Jalan antardaerah atau lebih dikenal jalan provinsi itu dari kilometer nol hingga Desa Rintik, Kecamatan Babulu, tepatnya perbatasan antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, demikian Mudyat Noor. (Adv)
