Balikpapan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan meringkus tersangka kasus pencurian sebanyak 31 unit ponsel pintar di salah satu toko elektronik, di Jalan Mayjend Sutoyo, Kawasan Gunung Malang, Balikpapan Kota.
"Tersangka berinisial YR warga Kota Balikpapan dan kami amankan di kediamannya," kata Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto dalam jumpa pers, Kamis (1/5).
Ia menerangkan, tersangka berhasil diringkus setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dalam hal ini polisi dibekali kamera pemantau (Closed Circuit Television/CCTV).
"Sehingga tersangka berinisial YR, kami amankan kurang dari 24 jam setelah kami menerima laporan," ujarnya
Berdasarkan informasi yang digali polisi dari tersangka, YR baru baru satu kali melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Jadi untuk motifnya ini karena faktor ekonomi," ungkapnya.
Saat melancarkan aksinya, kata Anton, YR menyamar sebagai pelanggan di toko tersebut, ia melakukan observasi dengan berkali-kali di hari yang berbeda mengunjungi tempat tersebut menjelang toko tutup.
"Hingga pada 4 April, observasi tuntas, dan ia melancarkan aksinya," tuturnya.
Anton menjelaskan, saat itu YR yang menyamar sebagai pelanggan bersembunyi di dalam kamar mandi toko elektronik tersebut untuk menunggu para pekerja di toko elektronik pulang.
"Ketika mereka pulang, YR keluar dari kamar mandi dan langsung menjarah unit telpon pintar di toko tersebut," jelas Anton.
Berdasarkan pengakuan YR barang yang diambil sebanyak 31 unit telpon pintar, masing-masing 20 unit iPhone, 6 unit Samsung, 3 unit Vivo, dan 2 unit Oppo.
Selain itu tersangka juga mengambil 1 unit tablet, 2 unit perangkat jemala nir kabel (headset bluetooth) dan 2 unit jam pitar (smart watch).
"Dari sejumlah barang bukti itu, ada 1 telpon pintar yang berhasil dijual pelaku melalui dunia maya," ungkap Anton.
"Saat ini kami tengah mendalami, apakah ada penadahnya, bila ada akan kami amankan juga," sambungnya.
Selain unit di dalam toko, kata Anton, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit kapak, 1 unit besi alur melingkar, 1 unit besi pahat, 1 unit pisau dapur serta sepasang sarung tangan.
Dari kejadian tersebut, ujar Anton, toko elektronik itu mengalami kerugian hampir mencapai Rp300 juta atau lebih tepatnya Rp288.177.190.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.