Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan tiga kategori kadar zakat fitrah yakni Rp30.000, Rp26.500 dan Rp21.500.
"Berdasarkan hasil rapat bersama antara Kementrian Agama Kota Samarinda, Badan Amil Zakat (BAZ), MUI, unsur NU dan Muhammadiyah, Disperindag dan Bulog serta pihak terkait lainnya kadar zakat fitrah 1433 Hijriah dibagi tiga, yakni kategori pertama Rp30 ribu, kedua Rp26.500 dan ketiga Rp21.500 per jiwa. Ketetapan ini juga sesuai SK Wali Kota Nomor 451.12/482/HK-KS/VII/2012 tentang penetapan kadar zakat untuk wilayah Kota Samarinda 2012," ungkap Pelaksana Harian Plh) Kepala Kantor Departemen Agama Kota Samarinda, Masdar Amin, Jumat.
Jumlah itu kata Masdar Amin disesuaikan dengan harga tertinggi beras di pasaran berdasarkan acuan harga dari lembaga yang berkompeten dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda kata Masdar Amin mengimbau kepada pihak amil zakat atau UPZ (unit pengelola zakat) agar dalam proses pembayaran tidak melakukan tindakan jual beli beras yang diterima dari muzaki, kemudian menjual kembali kepada calon muzaki lain.
"Berdasarkan hasil keputusan Rakor Wilayah IV MUI se-Kalimantan, syarat jual beli tersebut tidak sah karena menjual barang milik orang lain sementara seorang petugas amil hanyalah sebagai penerima bukan pemilik," kata Masdar Amin.
Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda lanjut dia juga mengimbau warga yang ingin membayar zakat fitrah untuk menyalurkan dalam bentuk beras atau uang.
"Kami juga menghimbau warga agar melakukan pembayaran zakat fitrah itu sedini mungkin tanpa harus menunggu batas waktu berakhirnya Ramadhan. Tujuannya, untuk mempermudah tugas badan amil agar segera menyalurkan zakat kepada para mustahiq atau orang yang berhak menerima, setidaknya kita harapkan H-3 zakat tersebut sudah sampai kepada mereka," ungkap Masdar Amin.
Penyaluran zakat fitrah maupun fidyah tersebut dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda, BAZ Kecamatan, LAZ serta UPZ.
"Sebaiknya, masyarakat membayarkan zakat pada tempat yang telah ditetapkan itu," kata Masdar Amin. (*)