Bontang (ANTARA Kaltim) - Kadar zakat fitrah dan zakat harta (maal) seperti tertuang dalam SK Kepala Kemenag Bontang No Kd.16.08/BA.03.2/54/2013 ditetapkan sebesar zakat fitrah 2,5 kg beras atau setara harga beras di pasar antara Rp25.000 sampai Rp30.000.
"Di pasaran harga beras termurah Rp10.000 per kilogram, sedang Rp11.000 per kilogram, beras kualitas bagus Rp12.000 per kilogram atau jika dikalkulasi menjadi Rp25.000, Rp27.500 dan Rp 30.000," kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Bontang, Agussalam Ridho, di Bontang, Jumat.
Dia menuturkan zakat fitrah disamping berfungsi sebagai penyempurna puasa Ramadan, juga merupakan kewajiban mutlak bagi yang mampu atas setiap muslimin dan muslimat, dengan batas akhir datangnya iedul fitri 1434 H.
Agussalam meminta muzakki yang mengkonsumsi beras yang harganya lebih tinggi dari harga beras yang telah ditetapkan agar mengeluarkan zakat fitrahnya sesuai jenis beras yang dikonsumsi hari-hari.
"Sementara bagi muzakki yang akan mengeluarkan zakat maal dapat menyesuaikan dengan nishab hartanya dengan harga emas pada saat jatuh tempo harta yang dizakati," ujarnya.
Hadir dalam rapat koordinasi Baznas Kota Bontang, Disperindagkop, Pengadilan Negeri, MUI, Laz NU, Laz Muhamadiyah, Laz Halal, BMH Hidayatullah, Laz Yabis, media massa.
"Sementara Laz Baiturahman PKT dan Laz Yaumil PT Badak NGL serta Laz Nurul Iman Pama Persada tidak hadir," ujar Agussalam.
Terkait zakat harta maka sesuai ketentuan apabila telah mencapai kadar 85 gram emas murni atau setara Rp39,1 juta, dengan harga emas Rp460.000 per gram saat ini berdasar survei Disperindagkop.
"Zakat maal ini apabila muzaki telah mampu dan senisab missal dari hasil perdagangan, kontrakan rumah, rental mobil maupun perhiasan yang disimpan. Tetapi perhiasan yang dipakai walau mencapai kadar 85 gram tidak kena zakat," kata Agussalam.
Agussalam menyorot saat ini banyak bermunculan lembaga amil zakat yang belum terdaftar dan memiliki rekomendasi dari Kemenag, termasuk pengumpulan zakat di masjid-masjid.
"Padahal saat laz terdaftar maka secara administrasi bisa dipantau keteraturannya, pembagian lebih merata tidak dobel oleh laz lainnya dan lebih merata sesuai ketentuan dalam al quran untuk delapan asnaf," terangnya.
Kemenag menyarankan agar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di masyarakat melaporkan hasil pengumpulan dan distribusi zakat fitrah dan maal yang dihimpunnya ke Baznas dengan tembusan Kemenag. Saat ini di Bontang terdapat sekitar 100 masjid dan 87 mushalla. (*)