Ujoh Bilang (ANTARA) - Bumi Perkemahan Tana’ Mekaam Jaya di Long Melaham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, dijadikan tempat Pusat Karantina Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-2019), sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran penyakit ini.
"Meskipun Kabupaten Mahulu sampai saat ini masih zona hijau, langkah preventif perlu dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Mahulu drg Agustinus Teguh Santoso di Ujoh Bilang, Senin.
Lokasi tersebut, lanjutnya, dipersiapkan seperti mengelola asrama atau penginapan, namun hanya khusus untuk pelaku dari perjalanan luar daerah, yakni bagi warga yang masuk ke Mahulu atau yang dikategorikan sebagai orang dengan pemantauan (ODP) terpilih.
Bumi Perkemahan yang terletak di Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun ini memiliki lahan cukup luas. Selain itu, ada bangunan yang bisa digunakan untuk tempat tinggal. Lokasinya pun jauh dari pemukiman penduduk.
Adanya pusat karantina ini, pihaknya bisa melakukan pengawasan, pemantauan, pembinaan, bahkan pendampingan secara lebih baik dan terkontrol kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip sosial, termasuk prinsip "physical distancing" yang benar dalam pelaksanaannya.
Tujuan utama dari pengoperasian Bumi Perkemahan, lanjut dia, untuk menegakkan Instruksi Bupati Mahulu Nomor 188.6/3513/Dinkes P2KB-TU/III/2020, termasuk untuk menjaga rasa aman warga agar situasi tetap kondusif di tengah mewabahnya COVID-19.
"Terus terang, kondisi saat ini banyak masyarakat yang khawatir jika ada orang dari luar Mahulu yang melewati sejumlah kampung, apalagi jika orangnya berasal dari zona merah atau di daerah yang terpapar COVID-19," katanya.
Ia mengatakan terkait aturan bagi warga yang akan ke luar dan masuk ke Kabupaten Mahulu, untuk pengawasan dan pengendalian di pintu masuk kabupaten akan diperketat mulai 1 Mei 2020.
"Ini dilakukan karena kita was-was sejak Kabupaten Kutai Barat (perbatasan Mahulu) dinyatakan sebagai zona yang terpapar virus Corona. Untuk itu, aturan ini harus segera kita sosialisasikan karena sesuai instruksi Bupati Mahulu, per tanggal 1 Mei 2020 arus ke luar dan masuk orang ke Mahulu harus diperketat," ucap Teguh.