Balikpapan (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan (Satgas PUPK) Kejati Kaltim mengamankan 2 unit eksavator di kawasan sabuk hijau (greenbelt) Waduk Samboja di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
“Kedua eksavator kami amankan akhir pekan lalu, pada tanggal 17 April 2020 saat Satgas PUPK menggelar patroli lapangan di Samboja,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kasi Penkum Kejati Kaltim) M Farid, Kamis.
Menurut Farid, besar kemungkinan kedua eksavator digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan batubara ilegal di kawasan tersebut. Padahal kawasan greenbelt atau sabuk hijau bendungan adalah kawasan terlarang untuk aktivitas penambangan atau aktivitas apa pun yang merusak bentang alam. Kawasan sabuk hijau adalah kawasan pelindung agar bendungan tadah hujan seperti Waduk Samboja tidak cepat dangkal karena mengalami sedimentasi.
Menurut Farid, kondisi lingkungan di sekitar lokasi eksavator ditemukan banyak lubang bekas galian batubara.
“Ada juga bekas bahan bakar alat berat. Kondisi kedua alat berat juga sudah rusak,” tuturnya. Semua temuan Satgas PUPK kemudian dibuat dalam berita acara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Farid menambahkan, saat ini Satgas PUPK sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, terutama dengan penyidik dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Penyidik dari Tahura Bukit Soeharto adalah yang berwenang menangani kasus ini secara hukum.
“Kami sedang mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk memproses temuan ini lebih lanjut,” jelas Farid.
Kecamatan Samboja adalah kawasan dengan banyak tambang batubara. Bersama dengan Kecamatan Muara Jawa, Sanga-sanga, hingga Anggana, berderet-deret tambang batubara.
Pada 2019 lampau, ruas jalan di Muara Jawa ambles karena aktivitas pertambangan batubara yang terlalu dekat dengan jalan. Beberapa rumah warga pun jadi korban.