Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengaku prihatin dan menyesalkan terulangnya kembali kejadian anak meninggal di bekas lubang tambang batubara di wilayah Provinsi setempat.
Ahmad Setiawan (10 th), warga jalan Pangeran Suryanata, Gang Haji Saka, RT 16 no. 100, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu merupakan korban ke-35 peristiwa anak meninggal di bekas galian tambang.
Ahmad ditemukan tewas di lubang bekas tambang batu bara yang sudah tidak beroperasi lagi pada (22/6) kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun kepada awak media di Samarinda, Senin, mengatakan, dewan telah membentuk pansus terkait penanganan korban tambang.
Selain itu, lanjut Samsun DPRD Kaltim juga sudah membuat rekomendasi, salah satunya merekomendasikan agar perusahaan tambang menjaga supaya tidak menimbulkan korban.
“Perusahaan harusnya memberikan pengawasan dan pengamanan yang serius. Itu sudah kita buatkan regulasinya. Kalau masih melanggar juga, berarti pihak perusahaan lalai dan harus bertanggungjawab,” ujarnya.
Ia mengaku turut berduka dan menyesalkan kembali terjadinya korban di bekas lubang tambang.
Menurut Samsun, itu merupakan kelalaian dari perusahaan karena rekomendasi pansus yang telah dibentuk dewan tidak dijalankan.
"Berarti lalai mereka (pihak perusahaan). Dalam regulasi pertambangan juga disebutkan sanksi-sanksi tegas. Mulai dari sanksi ringan, sampai pencabutan izin kan,” terang Politikus PDI Perjuangan ini.
Tindak lanijut dari kejadian tersebut, Anggota DPRD Kaltim asal Samboja ini memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk memanggil, menginvestigasi, menyimpulkan dan memutuskan sanksi apa yang dikenakan.
"Ini tidak boleh dibiarkan, harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ucapnya.