Sangata (ANTARA News Kaltim) - Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ilham Musaddaq, menyatakan prihatin dengan tingginya angka perceraian pasangan suami istri di wilayah itu yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Tingginya angka perceraian di Kutai Timur ini terlihat dari banyaknya akta cerai diterbitkan Pengadilan Agama Sangata, Kutai Timur, yaitu sebanyak 404 akta cerai pasangan suami istri dalam tiga tahun 2009-2011," kata Ilham Musaddaq, di Sangata, Senin (14/11).
Menurut Ilham Musaddaq, dari jumlah 404 akta cerai yang diterbitkan merupakan semua kasus yang ditangani Pengadilan Agama Sangata, terdiri dari 161 perkara dan diputus kabul sebanyak 128 kasus pada 2009.
Kemudian kasus yang belum diputus hingga akhir tahun 2009 terdiri dari 24 kasus, atau sebanyak 140 akta diterbitkan.
Kemudian pada tahun 2010, Pengadilan Agama kembali mengeluarkan 138 akte cerai dengan 179 perkara yang diterima. Serta pada tahun 2011 hingga minggu kedua November 2011 sudah menerima 180 perkara, dan 133 perkara yang telah diputus atau 126 akta cerai diterbitkan.
"Meskipun Pengadilan Agama hanya menerbitkan 126 akta cerai pasangan suami istri selama tahun 2011 terbilang menurun dibandingkan 2010 dan 2009, namun tetap saja masih tinggi," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Kantor Urusan Agama Sangata Utara, H. Anwar Ashaf, bahwa angka perceraian dan persoalan rumah tangga di Kota Utara masih tinggi.
"Setiap bulan Kantor Urusan Agama menerima rata-rata 34 pengaduan pasangan suami istri, dengan alasan macam-macam, mulai dari selingkuh, tidak bertanggung jawab, hingga masalah ekonomi serta tidak `perkasa` dan sebaliknya," kata Ilham.
"Rata-rata kami menerima 34 pengaduan setiap bulan, seperti pada bulan September dan Oktober 2011 ini menerima 34 pengaduan dan rata-rata terjadi 9 cerai," kata Ilham.
Terkait tingginya angka percerarian di Kutai Timur, Ketua Pengadilan Agama Sangata, Ilham Musadaaq mengimbau masyarakat khususnya pasangan muda suami istri agar tidak mengambil jalan pintas dengan cara gugatan jika terjadi permasalahan dalam rumah tangga.
"Dalam berumah tangga pasti terjadi hal-hal yang bisa menimbulkan perselisihan suami dengan istrinya, tetapi janganlah masalah kecil dijadikan masalah besar yang berujung pada gugatan cerai," katanya. (*)