Samarinda (Antaranews Kaltim) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan pelanggaran kampanye tercatat 11 persen dari total 623 kali pelaksanaan kampanye oleh semua peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018.
"Minimnya jumlah pelanggaran yang diItemukan saat kampanye ini berkat pengawasan, pencegahan, dan penindakan, termasuk sosialisasi yang kerap digelar sebelum kampanye," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Saipul di Samarinda, Minggu.
Sebanyak 623 kali kampanye tersebut dilakukan di Balikpapan sebanyak 157 kali, kemudian 68 kali di Bontang, 45 kali di Samarinda, 154 kali di Kutai Kartanegara, 75 kali di Kutai Timur, 20 kali di Kutai Barat, 11 kali di Penajam Paser Utara, 5 kali di Berau, dan 86 kali di Paser.
Di Kabupaten Mahakam Ulu, lanjut dia, tidak ada kampanye terbuka, seperti di kabupaten/kota lain. Kampanye terbuka di kawasan perbatasan itu tidak dilakukan oleh semua pasangan calon. Hal ini, menurut dia, kemungkinan biaya untuk menuju ke sana yang relatif terlalu mahal.
"Di Mahakam Ulu ada juga kampanye. Namun, tidak kampanye terbuka, sifatnya hanya terbatas, seperti pertemuan, tatap muka, datang ke pasar, mengunjungi warga yang menikahkan anaknya, dan bentuk kampanye terbatas lain," ucapnya.
Didampingi Hari Dermanto selaku anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Saipul mengatakan bahwa pihaknya melakukan pencegahan sebanyak 558 kali dan 64 kali penindakan terhadap pelanggaran kampanye.
Dari masing-masing pasangan calon yang melakukan kampanye, katanya lagi, terdapat kepatuhan yang berbeda. Misalnya, untuk pasangan calon nomor urut 1, dari 203 kali kampanye yang dilakukan, tingkat kepatuhannya tercatat 185 kali.
Untuk ppasangan calon nomor urut 2, dari 96 kali kampnye, terdapat 92 kepatuhan; Pasangan calon nomor urut 3, dari 122 kali kampanye, terdapat 121 kepatuhan; Pasangan calon nomor urut 4, dari 215 kali kampanye, terdapat 196 kali kepatuhan.
Untuk pengawasan kampanye yang dilakukan per kabupaten/kota, antara lain, di Kota Balikpapan dari 157 kali kampanye, pihaknya melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi sebanyak 22 kali, surat imbauan 20 kali, dan pencegahan dalam pengawasan langsung 3 kali.
Di kota minyak ini, Bawaslu Provinsi Kaltim mencatat ada enam kasus pelanggaran administrasi, lima kasus pelanggaran pidana, tiga kasus pelanggaran oleh ASN, dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik.
Untuk kampanye di Kota Samarinda yang digelar 45 kali, pihaknya melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi sebanyak 20 kali, melayangkan surat imbauan 17 kali, dan pencegahan dalam pengawasan langsung sebanyak 45 kali.
"Di Ibu Kota Kaltim ini Bawaslu menemukan satu kasus pelanggaran administrasi, tiga kasus pelanggaran pidana, tiga kasus pelanggaran oleh ASN, dan ada tiga kasus pelanggaran kode etik," katanya.(*)
Baca juga: Bawaslu Kaltim tengarai ada 99 persen TPS rawan
Baca juga: Bawaslu Kaltim panggil tim survei tak terdaftar
Bawaslu Kaltim beberkan pelanggaran selama kampanye pilkada
Minggu, 24 Juni 2018 20:14 WIB