Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan menyerahkan santunan kematian bagi ahli waris Sutoyo (43) sebesar Rp24 juta yang tewas akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada 31 Maret.
"Langsung kami serahkan kepada ahli waris," kata Kepala Bidang Pemasaran Peserta Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Aris Priyo Wibowo dihubungi di Balikpapan, Kamis.
Sebagai nelayan, Sutoyo menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Tiap bulan ia membayar iuran Rp16.500 untuk mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Aris Wibowo, pemberian Jaminan Kematian tersebut tanpa memandang penyebab kematian.
"Begitu administrasi kelar sudah langsung bisa diserahkan kepada ahli waris," kata Aris.
Almarhum Sutoyo adalah satu dari lima korban tewas peristiwa tumpahan minyak yang berujung pada kebakaran besar di Teluk Balikpapan pada 31 Maret. Sutoyo menjadi pemandu memancing bagi dua rekannya.
Para relawan menemukan jasad Sutoyo yang juga disebut korban kelima dari musibah kebakaran akibat tumpahan minyak tersebut di sekitar rig milik PT Chevron Indonesia di Selat Makassar, sekitar 30 menit dari Teluk Balikpapan.
Dua rekannya memancing, Imam Nurokhim dan Wahyu Gusti ditemukan terlebih dahulu juga dalam keadaan tewas.
Hingga April 2018, peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan mencapai 277.204 ribu orang. Mereka umumnya karyawan dari perusahaan dan berbagai jenis usaha, termasuk karyawan toko. "Kalau peserta perusahaan ada 4.548," kata Aris. (*)
Baca juga: Pertamina santuni korban tumpahan minyak Rp200 juta/keluarga
Baca juga: Keluarga korban tumpahan minyak tunggu santunan