Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kalimantan sudah membayarkan berbagai hak pesertanya hingga Rp3,1 triliun selama tahun 2016.
"Pembayaran meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian," kata Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Heru Prayitno, di Balikpapan, Jumat.
Dana tersebut untuk pembayaran klaim sebanyak 165.760 kasus dari para peserta yang tinggal di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggaran jaminan sosial. Untuk jaminan kesehatan diberikan secara khusus oleh BPJS Kesehatan.
Kalimantan Timur saja, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan Rp655,5 miliar JHT bagi 71.892 klaim. Dua kota di Kaltim, Balikpapan, dan Samarinda menjadi tempat asal klaim JHT paling banyak. Masing-masing 27.874 klaim di Balikpapan dan 28.780 di Samarinda.
BPJS Ketenagakerjaan rata-rata menyelesaikan 300 klaim JHT per hari, dengan rata-rata pembayaran Rp2,85 miliar per hari.
Klaim JKK yang diselesaikan rata-rata 4 kasus per hari mencapai Rp22,7 miliar lebih.
Selama 2016, klaimnya berasal dari 1.040 kasus. Dalam setiap klaim JKK, BPJS Ketenagakerjaan membayar rata-rata Rp21,83 juta. Samarinda menjadi tempat klaim JKK dibayarkan paling banyak, yaitu RpRp11,158 miliar untuk 541 klaim.
"Kami juga membayar Rp17,7 miliar Jaminan Kematian, untuk 676 kasus kematian pekerja sepanjang tahun 2016," kata Heru Prayitno lagi.
Menurutnya,rata-rata ada 3 pembayaran jaminan kematian per hari dan Rp26,28 juta per klaim.
Sampai akhir tahun 2016, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan memiliki anggota hingga 3,4 juta lebih, gabungan dari tenaga kerja aktif dan tidak aktif yang dibagi lagi ke dalam tenaga kerja penerima upah dan tenaga kerja bukan penerima upah.
"Kami berbagi dalam sebutan aktif dan tidak aktif, sehingga hanya yang aktif HP-nya membayar iuran, baik tenaga kerja penerima upah atau bukan penerima upah," demikian Prayitno.(*)