Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Keluarga korban yang tewas akibat kebakaran tumpahan minyak dari pipa Pertamina di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, masih harus bersabar lagi untuk mendapatkan santunan atau ganti kerugian seperti yang dimintakan Komisi VII DPR RI.
Regional Manager Communication and CSR Kalimantan PT Pertamina (Persero) Yudi Nugraha di Balikpapan, Rabu, mengatakan bahwa Pertamina selaku pemilik minyak yang tumpah dan terbakar masih menunggu hasil investigasi pihak kepolisian atas kejadian tersebut.
"Untuk sementara fokus kami menanggulangi dampak akibat tumpahan minyak," kata Yudi Nugraha.
Lima warga Balikpapan tewas dalam peristiwa kebakaran tumpahan minyak yang terjadi pada 31 Maret 2018, yakni Wahyu Gusti Anggoro (27), Imam Nurokhim (41). Agus Salim (42), Suyono (45), dan Sutoyo (52).
Kelima lelaki ini sedang pergi memancing saat terjebak kebakaran di tengah laut dan akhirnya ditemukan tewas dalam empat hari pencarian.
Yudi memaparkan, penanggulangan dampak tumpahan minyak itu yang dilakukan Pertamina, antara lain disalurkan melalui program "community social responsibility" atau tanggung jawab sosial komunitas oleh perusahaan.
Pertamina membersihkan minyak di enam kawasan Teluk Balikpapan, yaitu area Jetty 2, Pelabuhan Semayang sampai Balikpapan Plaza yang melingkupi juga kawasan Selat Makassar, Kampung Atas Air Margasari sampai Kampung Baru Ulu, bagian tengah Teluk Balikpapan hingga pesisir Penajam, dan Kariangau sampai utara Teluk.
Baca juga: Komisi VII DPR minta Pertamina bertanggung jawab penuh
Baca juga: DPRD Penajam kumpulkan data kerugian pencemaran minyak
Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga sedang mengkaji pemberian santunan buat warga yang menjadi korban tersebut.
"Kami sedang menyusun kajian kompensasi itu," kata Sekretaris Kota Balikpapan Sayid MN Fadli.
Menurut ia, kompensasi itu baik untuk korban orang maupun korban kerusakan lingkungan. Hal itu sejalan dengan saran DPRD Balikpapan yang mendorong gugatan oleh warga negara (class action).
Kajian itu juga membuat prioritas, di mana dalam kategori segera atau dalam jangka pendek adalah pemulihan ekosistem atau lingkungan. Pemulihan ekosistem ini menggarisbawahi pembersihan objek tercemar hingga bebas dari pencemar.
"Jadi, itu terutama yang pemkot tuntut terus kepada Pertamina," tegas Fadli.
Sedangkan keluarga korban kebakaran tumpahan mintak menyerahkan kasus kematian suami dan anak mereka kepada aparat hukum.
Yuli Prasetya Ningrum, kakak dari Wahyu Gusti Anggoro, menyatakan bahwa pihak keluarga menyerahkan insiden itu kepada pihak yang berwenang untuk memproses hukum.
"Kami serahkan ke hukum, benar atau salahnya biar ditentukan di proses hukum itu," kata Yuli. (*)
Baca juga: DPRD Penajam sebut Pertamina siap ganti kerugian warga