Samarinda (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur, membantah isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penerimaan suap senilai Rp36 miliar terkait aktivitas tambang batu bara ilegal.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda Yudi Kusmiyanto di Samarinda, Kamis, menjelaskan bahwa seluruh sistem pelayanan pelabuhan saat ini telah terintegrasi secara digital untuk menutup celah praktik pungutan liar maupun gratifikasi.
Yudi menyatakan bahwa kabar burung tersebut cukup mengganggu integritas instansinya, namun menjamin operasional tetap berjalan profesional sesuai prosedur.
"Mengenai isu yang beredar, jika ditanya apakah terganggu, tentu kami merasa terganggu secara institusi. Namun, kami pastikan bahwa seluruh pelayanan di KSOP Samarinda sudah berbasis sistem digital dan tanpa tatap muka langsung," ujar Yudi.
Yudi menjelaskan transformasi digital melalui sistem Inaportnet menjadi garda terdepan dalam mencegah interaksi fisik yang berisiko.
Seluruh pengurusan dokumen vital, mulai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga verifikasi muatan kapal dilakukan secara daring.
"Tidak ada pertemuan langsung antara petugas dengan pengguna jasa, baik itu pemilik kapal maupun pemilik muatan. Semua melalui sistem. Begitu juga dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), semuanya nontunai melalui kode billing perbankan. Agen membayar langsung ke bank, baru kemudian diproses jika syarat terpenuhi," tambahnya.
Senada dengan Yudi, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda Capt. Rona Wira menekankan bahwa KSOP memiliki pengawasan ketat terhadap legalitas lokasi aktivitas kepelabuhanan.
Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelabuhan ilegal atau "pelabuhan tikus" untuk mendapatkan layanan resmi.
"Seluruh kegiatan bongkar muat wajib melalui Inaportnet. Di dalam sistem tersebut, ketentuan legalitas sudah sangat jelas. Kami hanya melayani Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang izinnya sudah terverifikasi secara resmi," kata Capt. Rona.
Pihak KSOP Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyerap informasi dari media sosial dan menekankan komitmen mereka dalam menjaga tata kelola pelabuhan yang bersih dan transparan di wilayah Kalimantan Timur.
