Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi sedang menganalisa sejumlah data yang terekam dalam kotak hitam kapal MV Ever Judger yang diduga terlibat peristiwa patahnya pipa penyalur minyak mentah di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur pada 31 Maret 2018.
Menurut Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Balikpapan, Kamis, dalam rekaman kotak hitam itu ada percakapan dari empat saluran komunikasi, yaitu antara para perwira di anjungan kapal dengan kru, antarperwira di anjungan, dan anjungan dengan pelabuhan.
Para perwira di kapal MV Ever Judger adalah kapten kapal, juru mudi, hingga kepala kamar mesin.
Saat ini, lanjut Tjahjono, KNKT sedang berusaha mendapatkan rekaman yang bersih, yaitu dengan menghilangkan suara bising yang banyak ditemui dalam rekaman percakapan itu, untuk kemudian dibuatkan transkrip tertulis.
"Lebih fokus lagi pada rekaman antara hari Jumat (30/3) ketika kapal MV Ever Judger sedang berlabuh hingga Sabtu (31/3) dini hari sampai semua kru harus meninggalkan kapal karena kebakaran di laut," kata Tjahjono.
Namun demikian, Ketua KNKT menegaskan bahwa hasil penyelidikan oleh KNKT, termasuk transkrip rekaman, tidak untuk mendukung proses hukum, tetapi untuk menyusun rekomendasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
"Untuk keselamatan, baik pada transportasi udara, laut, juga darat," tegas Tjahjono.
Oleh karena itu, tambahnya, baik selama penyelidikan maupun nanti setelah selesai, KNKT tidak akan membagi hasilnya dengan pihak manapun, termasuk polisi, sampai rekomendasi diumumkan.
Dalam kasus tumpahan minyak yang melibatkan MV Ever Judger ini, menurut Tjahjono, KNKT memerlukan waktu lebih kurang empat bulan hingga dianggap selesai.
"Meskipun selesai dalam dua bulan reportnya, saya harus kirim kepada otoritas di Panama sebagai state of register di Panama, state of operator di Hongkong dan state of ownership di Cayman Island. Ada tiga negara yang saya kirimkan dan mintai komentar. Bila ada komentar, maka perlu waktu satu bulan kalau perlu saya perbaiki, seminggu, jadi totalnya kurang lebih 3-4 bulan," terangnya.
Baca juga: Pushidrosal ungkap fakta penyebab tumpahan minyak di Teluk Balikpapan
Baca juga: Polisi sita kapal MV Ever Judger sebagai barang bukti
Kapal MV Ever Judger terdaftar di Panama, karena itu berbendera Panama. Kapal juga dikelola sebuah perusahaan yang berpusat di Hong Kong dan kepemilikannya terdaftar di Cayman Island.
Kapal ini berdimensi panjang 229,05 meter, tinggi 32,31 meter, dan bobot mati 82.000 ton. Kapal merupakan kapal cargo curah, dan datang ke Balikpapan untuk mengambil batu bara dari jetty Gunung Bayan.
Saat kejadian pada 3 Maret 2018, kapal sudah dimuati batu bara sekitar 78.000 ton.
"Kapal sudah mengarah ke laut lepas," kata Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Semayang Sanggam Marihot pada kesempatan terpisah.
Sumber lain menyebutkan, kapal batu bara itu lalu mengalami gangguan mesin dan berhenti di titik yang kemudian diketahui sebagai lokasi pipa minyak mentah Pertamina.
Setelah itu pada pukul 03.00 Wita ditemukan genangan minyak mentah hingga ke Kampung Atas Air di Balikpapan Barat, pesisir barat Kota Balikpapan.
Pada pukul 10.30-11.30 Wita, minyak yang terbawa arus dan angin terbakar di Teluk Balikpapan dan mengakibatkan lima orang tewas karena kebakaran itu.
Tumpahan minyak dari pipa patah menyebar hingga luasan 12,7 ribu hektare, dan ribuan orang terdampak mulai dari sesak napas, mual, higga muntah sebab tak kuat mencium baru keras minyak mentah.
Kerugian juga diderita para nelayan yang alat tangkap dan perahunya tidak bisa digunakan karena tercemar minyak. Begitu juga dengan puluhan hektare tambak udang yang gagal panen, hingga kerugian ekologis yang belum terhitung.
Setelah 22 hari penyidikan polisi, dipastikan minyak mentah tumpah disebabkan pipa penyalurnya di dasar Teluk Balikpapan patah, lalu tergeser dari posisi awalnya hingga 120 meter.
Pipa dan minyak itu milik Pertamina. Minyak berasal dari penampungan di Terminal Lawe-lawe di Penajam Paser Utara untuk diolah di Kilang Balikpapan.
Polisi kemudian memastikan pipa patah dan tergeser sebab tergaruk jangkar kapal. Pipa baja setebal 12,7 mm dan dilapisi beton 10 cm itu patah dihantam jangkar kapal yang berdimensi 3 meter tinggi dan lebar 2 meter dengan berat 12 ton.
"Kami menemukan parit di dasar laut, kedalaman 0,7-0,4 meter sesuai dengan pola yang dibuat jangkar," kata Kepala Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL Laksamana Muda Harjo Susmoro. (*)
KNKT analisa rekaman kotak hitam kapal MV Judger
Kamis, 26 April 2018 12:32 WIB