Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menggarap Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) berkedok acara wisuda di tingkat SMA/SMK sederajat.
"Upaya ini kami ambil menyusul adanya laporan keresahan masyarakat terkait biaya wisuda yang dinilai memberatkan orang tua siswa," kata Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji di Samarinda, Rabu.
Ia menegaskan bahwa pergub ini mengatur agar sekolah tidak lagi mengadakan acara wisuda yang mewah dan berpotensi membebani finansial orang tua siswa.
"Cukup kelulusan biasa saja, tidak perlu mewah, perjalanan siswa masih panjang," ujarnya.
Seno Aji juga memberikan peringatan tegas kepada kepala sekolah maupun guru yang terbukti terlibat dalam praktik pungli terkait wisuda. Pihaknya bahkan mengeluarkan ancaman pemecatan kepada oknum kepala sekolah maupun guru yang terlibat ketika nanti didapatkan kejadian serupa.
Lebih lanjut, Wagub Seno mengungkapkan bahwa beberapa kasus pungli terkait biaya sekolah dan lainnya telah dilaporkan. Meskipun peringatan telah dilayangkan kepada yang bersangkutan, pemerintah provinsi merasa perlu mengeluarkan aturan yang lebih kuat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Selain mengatur tentang wisuda, pergub itu juga akan melarang sekolah membebankan berbagai biaya tambahan kepada siswa, seperti pembelian gorden, lemari kelas, kipas angin, wastafel, hingga Lembar Kerja Siswa (LKS).
Seno Aji menjelaskan bahwa kebutuhan sekolah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB nantinya ditanggung melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
"BOSDA sudah mencakup semua itu," imbuhnya.
Namun, Seno Aji menekankan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim hanya mencakup sekolah SMA dan SMK, serta SLB. Untuk jenjang SD dan SMP, kewenangannya berada di pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Kaltim menyadari bahwa praktik pungutan yang membebani orang tua murid jelas melanggar aturan.
Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 14 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa kegiatan wisuda di satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, tidak boleh menjadi beban bagi peserta didik maupun orang tuanya.
Selain itu, Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 juga melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.
"Aturannya sudah ada, kita akan perkuat dengan kehadiran pergub, dan ini juga bentuk peringatan bagi seluruh komite di sekolah," demikian Seno Aji.