Samarinda (Antaranews Kaltim) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur sedang mendalami kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kaltim yang dilakukan anggota DPRD Kaltim Syarifah Masitah Assegaf saat melakukan reses di konstituen daerah pemilihannya di Kabupaten Panajam Paser Utara dan Paser.
Anggota Bawaslu Kaltim Hari Darmanto kepada wartawan Rabu, menjelaskan bahwa temuan kasus tersebut bermula dari publikasi foto yang beredar di media sosial terkait kegiatan reses legislator dari Partai Golkar beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu Kaltim Hari Darmanto kepada wartawan Rabu, menjelaskan bahwa temuan kasus tersebut bermula dari publikasi foto yang beredar di media sosial terkait kegiatan reses legislator dari Partai Golkar beberapa waktu lalu.
Syarifah Masitah diduga juga melakukan kegiatan kampanye untuk memenangkan calon tertentu dengan bukti adanya foto paslon saat reses dilaksanakan.
"Dalam petunjuk dan aturan KPU, tidak boleh menggunakan dana reses untuk kampanye Pilkada, bila ini terbukti maka jelas ini pelanggaran kampanye dan juga kode etik sebagai anggota dewan," jelas Hari.
Untuk mengklarifikasi, Bawaslu telah memanggil anggota dewan tersebut dan sejumlah saksi. "Pada Selasa (27/2) kemarin, kami telah memanggil Ibu Masitah untuk dimintai keterangan," katanya.
Hari menjelaskan, dalam kesaksiannya Masitah Assegaf mengakui kegiatan reses tersebut, namun membantah menyisipkan kegiatan kampanye salah satu paslon.
"Dalam petunjuk dan aturan KPU, tidak boleh menggunakan dana reses untuk kampanye Pilkada, bila ini terbukti maka jelas ini pelanggaran kampanye dan juga kode etik sebagai anggota dewan," jelas Hari.
Untuk mengklarifikasi, Bawaslu telah memanggil anggota dewan tersebut dan sejumlah saksi. "Pada Selasa (27/2) kemarin, kami telah memanggil Ibu Masitah untuk dimintai keterangan," katanya.
Hari menjelaskan, dalam kesaksiannya Masitah Assegaf mengakui kegiatan reses tersebut, namun membantah menyisipkan kegiatan kampanye salah satu paslon.
Adapun foto paslon cagub-cawagub yang ikut terpampang dalam kegiatan resesnya, menurut Masitah, bukan hal yang disengaja, karena reses di tempat lainnya tidak ada gambar foto paslon.
"Kami juga telah memanggil Husni Fahruddin selaku Ketua Timses Andi Sofyan Hasdam- Nusyirwan, karena dia yang mempublikasikan foto tersebut di akun media sosial pribadinya," jelas Hari.
Terkait persoalan pelanggaran Kampanye tersebut, Bawaslu mempunyai waktu lima hari untuk memproses. "Kami akan segera menuntaskan kasus ini dan kami optimis bisa merampungkan sesuai dengan jadwal, " tegas Hari.
Terpisah, Husni Fachruddin menjelaskan bahwa kasus yang tengah ditelusuri Bawaslu ini hanya kesalahpahaman, karena kegiatan reses yang dilakukan Masitah sama sekali tidak disisipi kegiatan kampanye untuk memenangkan pasangan tertentu.
"Adapun foto paslon yang kebetulan terpampang saat reses, itu bukan settingan dan terjadi kebetulan saja," tegas Ayup, panggilan akrab Husni. (*)