Penajam Paser Utara (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) agar mematuhi dalam pelaporan dana kampanye tepat waktu dan sesuai aturan perundangan-undangan.
"Kami ingatkan pasangan calon untuk patuhi laporkan dana kampanye agar tidak terjadi masalah usai pemilihan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam, Rabu.
Pelaporan dana kampanye tersebut satu kesatuan menyangkut Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Peserta pilkada maupun tim pasangan calon dan partai politik pengusul diimbau melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara menyangkut kebijakan dan mekanisme pembukuan dana kampanye.
"Pelaporan seluruh transaksi penerimaan meliputi identitas penyumbang, bentuk sumbangan, jumlah sumbangan dan waktu penerimaan," jelasnya.
"Jangan sampai dilupakan karena sanksi terberat diskualifikasi pasangan calon apabila tidak berikan atau terlambat laporkan dana kampanye itu," tambahnya.
Pengawasan dana kampanye, Bawaslu mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2024 tentang pengawasan dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengingatkan pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pada masa tenang 24-26 November 2024.
"Sesuai aturan, akun media sosial yang didaftarkan ke KPU sebagai ruang kampanye di media online dan media sosial di-nonaktif-kan, jadi tidak ada lagi kampanye di ruang digital pada masa tenang," katanya.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara juga diminta agar mematuhi aturan salah satunya kesiapan logistik pilkada maupun penyiapan tempat pemilihan suara (TPS) karena sudah mendekati hari pencoblosan atau pemungutan suara.
KPU diharapkan memastikan logistik siap dam didistribusikan dengan baik sesuai jumlah, jenis dan tepat waktu, serta untuk pembuatan TPS agar memperhatikan pedoman dan panduan dan diatur oleh Peraturan (PKPU) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait, demikian Mohammad Khazin.