Samarinda (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di TPS 01 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
"Pemungutan ulang ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut, yang memiliki jumlah pemilih tetap sebanyak 416 orang," kata Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin di Samarinda, Senin.
Dia mengatakan bahwa pelanggaran itu terjadi karena adanya masyarakat yang mencoblos tanpa tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).
Selain itu, beberapa pemilih pindahan tidak menggunakan KTP elektronik sesuai aturan, juga ada pemilih pindahan yang tidak memiliki hak memilih, namun mereka tetap diberikan surat suara.
"Inilah yang menjadi dasar dilakukannya pemungutan suara ulang," ujarnya.
Abdul Muin juga menyoroti bahwa insiden ini menunjukkan kurangnya kesiapan petugas penyelenggara pemilu, terutama saat menghadapi lonjakan masyarakat yang datang pada waktu sibuk.
"Petugas tampaknya tidak mampu mengantisipasi situasi, sehingga hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesiapan penyelenggara untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang," ujarnya.
Berdasarkan regulasi, kata dia, pemungutan suara ulang harus dilakukan jika terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau sebagai pemilih pindahan, tetapi tetap diberi kesempatan mencoblos.
Abdul Muin menyebutkan dalam kasus ini, empat orang pemilih yang seharusnya hanya memilih gubernur justru diberikan kesempatan memilih calon wali kota yang tidak sesuai hak pilih mereka.
Terkait kemungkinan pelanggaran di TPS lain, Abdul Muin memastikan bahwa saat ini fokus hanya pada TPS 01 Kelurahan Bugis.
"Untuk sementara, yang teridentifikasi baru TPS ini. Namun, pengawasan tetap kami lakukan di semua TPS untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa," ucapnya.
Pilkada Kota Samarinda Tahun 2024 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal, yakni pasangan Andi Harun -Saefuddin Zuhri.
Bawaslu Samarinda awasi pelaksanaan pungut suara ulang
Senin, 2 Desember 2024 16:45 WIB
Pemungutan ulang ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut, yang memiliki jumlah pemilih tetap sebanyak 416 orang