Penajam (Antaranews Kaltim) - Konsorsium pembangunan jembatan tol penghubung Penajam-Balikpapan di Kalimantan Timur akan menyerahkan surat keputusan pemrakarsa pembangunan jembatan yang melintasi Teluk Balikpapan itu kepada Kementerian Keuangan.
"Saat ini konsorsium pembangunan jembatan tol penghubung Penajam-Balilpapan sedang mengurus SK (surat keputusan) pengakuan pemrakarsa atau inisiator pembangunan jembatan," jelas Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang, ketika ditemui di Penajam, Kamis.
SK pemrakarsa pembangunan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan itu untuk keperluan memudahkan memenangkan tender proyek di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Nicko menjelaskan, SK itu berisikan dokumen DED (detail engineering design), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta biaya survei dan lainnya terkait pembangunan jembatan tol.
"Setelah SK pemrakarsa atau insiator pembangunan jembatan itu rampung akan diajukan kepada Kementerian Keuangan," katanya.
Jadwal lelang proyek pembangunan jembatan tol penghubung di atas Teluk Balikpapan sepanjang 6,1 kilometer dengan lebar 33 meter tersebut dimulai pada awal Maret 2018.
"Kami berharap tender proyek pembangunan jembatan tol Penajam-Balikpapan di BPJT tidak mengalami kendala," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan pemancangan tiang perdana jembatan tol tersebut dilaksanakan pada pertengahan Maret atau awal April 2018.
"Untuk titik awal pemancangan tiang perdana dilakukan di Kelurahan Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya.
Biaya pembangunan jembatan tol penghubung di atas Teluk Balikpapan dengan tinggi ruang bebas setinggi 50 meter dari permukaan air laut tertinggi tersebut tambannya, diperkirakan mencapai Rp8,7 triliun.
Modal awal pembangunan jembatan itu sebesar Rp20 miliar yang berasal dari PT Waskita Karya Rp21 miliar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Rp4 miliar, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Rp3 miliar, dan Pemerintah Kota Balikpapan Rp1 miliar. (*)
SK pemrakarsa jembatan Penajam-Balikpapan diserahkan Kemenkeu
Kamis, 8 Februari 2018 11:57 WIB