Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penyidik Sporc Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan menggagalkan penyelundupan lima potong gading gajah dari Malaysia.
Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan Subhan di Samarinda, Selasa, menyatakan selain mengamankan lima potong gading gajah, penyidik Sporc dibantu Satuan Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara ,dan Bea Cukai juga menangkap seorang perempuan berinisial MRA (37) yang diduga pelaku penyelundupan gading gajah itu.
"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan lima potong gading gajah asal Malaysia dan mengamankan seorang perempuan diduga pelaku," kata Subhan.
Ia menjelaskan pengungkapa penyelundupan gading gajah itu berawal saat petugas Bea Cukai di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada 13 Januari 2017 sekitar pukul 13.30 Wita mendeteksi barang bawaan seorang penumpang KM Malindo Ekspress yang berangkat dari Pelabuhan Tawao, Sabah, Malaysia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan x-ray, barang bawaan MRA yang merupakan penumpang KM Malindo Ekspress yang berlayar dari Pelabuhan Tawao, Sabah, Malaysia, menuju Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, lima benda itu dicurigai sebagai gading gajah. MRA bersama lima potong diduga gading gajah itu kemudian kami mintai keterangan," jelas Subhan.
Namun, karena benda tersebut belum bisa dipastikan sehingga MRA tidak dilakukan penahanan sementara lima benda diduga gading gajah itu diserahkan ke Karantina Pertanian Kelas II Tarakan wilayah kerja Nunukan, kemudian diserahkan ke BKSDA Kalimantan Timur untuk teliti, selanjutnya disimpan dan diamankan.
Dari hasil pemeriksaan itulah, lanjut Subhan, dipastikan bahwa lima benda tersebut adalah gading gajah sehingga dilakukan pemanggilan terhadap MRA.
Namun, MRA yang merupakan warga negara Indonesia yang sudah lama berdomisili di wilayah Sabah, Malaysia, tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga BPPHLHK Wilayah Kalimantan langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan pihak KJRI Kota Kinabalu untuk menangkap pelaku penyelundupan gading gajah tersebut.
"Setelah sempat diancam akan dideportasi, pada Rabu (3/5) sekitar pukul 22.00 Wita, MRA akhirnya datang dan saat itu langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, penyelundupan gading gajah dari Malaysia itu diduga didalangi oleh suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA)," tutur Subhan.
Saat ini, MRA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Terkait asal usul pasti gading gajah itu dan peran suami MRA pada penyelundupan tersebut masih terus kami selidiki," ujar Subhan. (*)
BPPHLHK Kalimantan Gagalkan Penyelundupan Gading Dari Malaysia
Selasa, 9 Mei 2017 21:14 WIB