Samarinda (ANTARA Kaltim) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Kalimantan menyita 2.976 batang kayu meranti olahan, atau setara dengan 30 kubik (30 m3) yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen.
"Penyitaan barang bukti kayu olahan sekaligus penangkapan terhadap pelaku, dilaksanakan oleh Seksi Wilayah II Kaltim-Kaltara berdasarkan surat tugas Kepala BPPHLHK Kalimantan Nomor ST.21/BPPHLHK-IV/SW.2/2/2017 tanggal 16 Februari 2017," kata Kepala BPPHLHK Kalimantan Subhan di Samarinda, Senin.
Berdasarkan surat tersebut, lanjutnya, tim operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 19 Februari 2017 di jalan poros Tenggarong-Samarinda Km 40 sekitar pukul 03.30 Wita, mengamankan tiga unit dump truck.
Masing-masing truck bernomor polisi KT 8770 MG, KT 8638 MK, dan KT 8648 CE. Tiga dump truck ini memuat kayu olahan jenis meranti tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Selanjutnya tiga sopir, tiga dump truck beserta muatannya tersebut dibawa ke BPPHLHK wilayah Kalimantan untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna dilakukan proses lebih lanjut.
Hasil penyidikan kemudian menetapkan tiga tersangka dengan inisial AAP, Yus, dan Rus, kemudian menyita barang bukti berupa dump truck dan kayu olahan yang dimuat di truck tersebut.
Ia menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga tersangka adalah dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Mereka diancam pidana penjara paling sedikit delapan bulan dan paling lama tiga tahun, kemudian denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Subhan.
Hal ini sesuai dengan pasal 12 huruf e, jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia berharap terungkapnya kasus ini dapat memberikan efek jera bagi orang lain yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak ada lagi oknum yang melakukan kejahatan terhadap hutan.
"Saat ini yang kami lakukan adalah proses penyidikan seperti pemeriksaan terhadap tersangka, saksi pelapor, saksi petugas, saksi ahli hukum pidana, dan saksi ahli dokumen hasil hutan kayu. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Tenggarong," ujarnya. (*)
BPPHLHK Kalimantan Sita Kayu Olahan 30 Kubik
Senin, 20 Februari 2017 19:55 WIB