Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, Firmansyah Subhan mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap dua perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda (Orang dan Harta Benda).
"Dua perkara yang kami ajukan kemarin adalah tentang pencurian sesuai Pasal 362 KUHP dan perkara penadahan sesuai Pasal 480 Ke-1 KUHP," kata Kepala Kejari Samarinda, dalam rilis Seksi Intel di Samarinda, Rabu.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, yakni tersangka telah meminta maaf kepada korban, sementara korban sudah memberikan maaf.
Alasan lainnya karena tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi dari pihak manapun.
"Alasan lainnya adalah tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, ada pula pertimbangan sosiologis, syarat lain yang juga telah dipenuhi adalah tokoh masyarakat dan masyarakat setempat merespon positif," katanya.