Sangatt (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberhentikan kasus penggelapan barang perusahaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
“Dalam restoratif ini, tersangka melalui proses penyerahan tahap kedua yang sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum, atas kesepakatan perdamaian yang dilakukan jaksa fasilitator,” ucap Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejari Kutim Sugih Carvallo, di Sangatta, Kamis.
Ia mengatakan ke lima tersangka berinisial HP, OA, AC, PY, dan E merupakan karyawan perusahaan PT. Rimba Nusantara selaku vendor PT. Surya Hutani Jaya yang melaksanakan pembangunan hutan tanaman industri (HTI) di Kecamatan Muara Bengkal.
Para tersangka melakukan kegiatan ilegal dengan menggunakan alat dan bahan bakar dari perusahaan PT. Rimba Nusantara, hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp6 juta.
“Telah ada kesepakatan dengan perusahaan, melalui perwakilan pihak perusahaan telah memberikan maaf dan perkara tersebut juga telah disetujui oleh Kejaksaan Agung untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.
Sugih mengungkapkan Kejaksaan Agung setujui pemberian keadilan restoratif dengan beberapa alasan, yaitu para pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidananya di bawah 5 tahun, terjadinya kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa syarat.
“Apa yang dapat diberikan kepada para tersangka, agar menjadi pelajaran. Bahwa perbuatan melawan hukum akan merugikan banyak orang,” tuturnya.
Sugih berharap para pelaku dapat berubah dan tidak lagi melakukan kegiatan melawan hukum. Penyelesaian hukum melalui keadilan restoratif ini harus dimanfaatkan para pelaku untuk hidup lebih baik ke depannya.