Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, membebaskan lima narapidana melalui keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara tindak pidana tanpa harus melalui jalur hukum, namun berdasarkan mediasi antara korban, tersangka, dan kejaksaan.
"Lima narapidana yang sempat jadi tersangka tersebut bebas setelah mendapat persetujuan keadilan restoratif dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem dalam rilis yang diterima di Samarinda, Rabu.
Setelah adanya persetujuan dari Jampidum, kata dia, selanjutnya Kejaksaan Negeri Samarinda pada Selasa (5/9), menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap lima tersangka yang sebelumnya menjadi narapidana tersebut.
Perkara dari lima tersangka yang telah bebas karena mendapat restorative justice (RJ) itu terdiri dari dua perkara penganiayaan, dan tiga perkara lainnya adalah kecelakaan lalu lintas, pencurian, dan penadah barang hasil curian.
Dua tersangka tindak perkara penganiayaan yakni inisial FA dan KP seperti yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, serta tersangka MY atas kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kemudian tersangka Sa dengan perkara tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP), dan tersangka ZI melakukan perkara tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP.
"Lima tersangka ini baru pertama melakukan tindak pidana, sehingga atas dasar itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samarinda mempertimbangkan agar tersangka dan korban menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan," katanya.
Ia menjelaskan Kejaksaan Negeri Samarinda menyerahkan SKP2 kepada para tersangka itu disaksikan oleh para kepala seksi, JPU, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, staf seksi TPU, penyidik dan tokoh masyarakat.
Acara seremoni pelepasan rompi tahanan dilakukan oleh Kajari Samarinda Selasa (5/9)n, setelah adanya penandatanganan SKP2, sebagai tanda bahwa lima tersangka sudah bebas setelah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban, bahkan mereka berjanji tidak mengulang tindak pidana lagi.
Kejari Samarinda bebaskan lima narapidana melalui keadilan restoratif
Rabu, 6 September 2023 11:47 WIB
Lima narapidana yang sempat jadi tersangka tersebut bebas setelah mendapat persetujuan keadilan restoratif dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI