Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyelesaikan tiga perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), sehingga pelaku yang sebelumnya sebagai tersangka, kini telah bebas.
"Sebanyak tiga perkara diselesaikan merujuk Keadilan Restoratif, yaitu kasus penganiayaan, pengancaman, dan penadahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin di Penajam, Selasa,
.
Ketiga perkara tersebut terjadi pada tahun ini, lanjut dia, kasus pengancaman terjadi pada Maret 2024, dan kasus penganiayaan dan penadahan terjadi pada Juni 2024.
Keadilan Restoratif diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan efisien dalam menyelesaikan perkara pidana.
Keadilan Restoratif memungkinkan penyelesaian perkara pidana tanpa harus melalui proses persidangan, yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Pelaku pada ketiga perkara tersebut belum pernah melakukan tindak pidana, kata dia, ada kriteria yang sudah ditentukan dalam peraturan yang bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pelaku dan korban diajak untuk berdamai pada penerapan Keadilan Restoratif, ia menimpali lagi, pelaku harus memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung termasuk tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Perkara dapat dihentikan penuntutan tidak boleh memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," ujarnya.
Keadilan Restoratif pendekatan yang memungkinkan masyarakat untuk memahami dan merasakan manfaat hukum, khususnya dalam konteks Keadilan Restoratif.
"Berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan dapat dilakukan sesuai prinsip Keadilan Restoratif," ucapnya.
Penyelesaian tiga perkara tersebut dilakukan jaksa penuntut umum dengan melakukan mediasi antara korban dengan tersangka, untuk mendapat persetujuan penghentian sesuai Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demikian Faisal Arifuddin.