Balikpapan (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Boedi Liliono menegaskan bahwa pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam upaya menjaga ketertiban ruang publik, terutama dalam penegakan aturan yang berkaitan dengan reklame dan promosi produk rokok.
"Ketertiban ruang publik tidak dapat ditegakkan secara sektoral, melainkan harus menjadi kerja bersama yang melibatkan OPD sesuai fungsi dan kewenangannya," katanya di Balikpapan, Rabu.
Ia menyebutkan, dalam hal ini “Satpol PP memang berada di garis depan, tapi tidak bisa bekerja sendiri. Setiap upaya penertiban harus ditopang instansi terkait agar pelaksanaannya terkoordinasi dan berbasis aturan.
Boedi mencontohkan, dalam penertiban reklame rokok yang kini mulai dilakukan di beberapa titik, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian pengecekan perizinan untuk aspek perpajakan bekerjasama dengan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
“Penanganan yang kolaboratif memungkinkan kami tidak hanya menurunkan reklame, tapi juga menyelesaikan persoalan dari sisi legalitas dan administratif,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Balikpapan yang melarang promosi produk tembakau di ruang publik.
Lanjutnya, kebijakan itu juga merupakan bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Balikpapan dalam mendukung status Kota Layak Anak (KLA).
Boedi menuturkan pendekatan yang dilakukan selama ini mengedepankan cara-cara persuasif dan preventif agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran nyata, maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Kami pastikan semua langkah di lapangan dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas dan koordinasi lintas sektor. Ini penting agar prosesnya tidak hanya kuat di lapangan, tapi juga kuat secara hukum,” katanya.
Menurutnya, ruang publik merupakan milik bersama yang harus dijaga dengan tertib, aman, dan nyaman.Oleh karena itu koordinasi antar-OPD tidak hanya dibutuhkan saat ada pelanggaran, tetapi harus dibangun sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.
“Menjaga ruang publik tidak cukup dengan penindakan. Harus ada pengawasan terstruktur, dan itu perlu sinergi antar-lembaga,” tambahnya.
Boedi juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya penyedia jasa reklame dan pemilik media luar ruang, agar lebih proaktif berkoordinasi dengan pemerintah sebelum memasang materi promosi, terutama yang berkaitan dengan produk tembakau.
“Kami terbuka untuk konsultasi. Silakan berkoordinasi dengan DPMPTSP, BPPDRD, atau Satpol PP jika ada keraguan. Ini untuk mencegah pelanggaran dan menjaga ketertiban bersama,” katanya.
Ia menambahkan, penertiban reklame rokok juga menyasar kawasan fasilitas umum, perlintasan sekolah, dan titik-titik yang dekat dengan aktivitas anak-anak. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang bersih dari paparan promosi produk tembakau.
“Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama. Ruang publik harus sehat, aman, dan ramah anak. Bukan tempat untuk promosi rokok,” ujarnya.
Boedi berharap, dengan semakin kuatnya sinergi antar-OPD dan meningkatnya kesadaran masyarakat, ruang publik di Balikpapan dapat tertata dengan baik, mendukung iklim investasi yang sehat, serta menjunjung tinggi hak anak atas lingkungan yang aman.
“Ini bukan pekerjaan satu dinas, tapi kerja kolektif. Semakin kompak kita, maka semakin tertib ruang kota kita,” tutupnya. (Adv)
