Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Balikpapan berhasil mengumpulkan peserta sektor informal hingga 18.146 orang sampai April 2012 berasal dari 181 perkumpulan.
"Mereka berasal dari sektor informal, bukan sebagai pegawai negeri atau karyawan perusahaan swasta, " kata Kepala Cabang Jamsostek Balikpapan, Andar Lumban Tobing, Kamis (9/5).
Menurut dia, para peserta dari sektor inmformal tersebut digolongkan sebagai Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (TK LHK), yaitu mereka yang bekerja atas risiko sendiri.
Profesi mereka antara lain sebahai tukang ojek, buruh angkut di pasar dan pelabuhan, tukang kayu, pemilik kios, termasuk juga nelayan dan petani serta profesional seperti dokter praktek.
"Mereka menjadi anggota melalui perkumpulan atau paguyubannya masing-masing, " tutur Tobing.
Menurut dia, para `caddy` di Pertamina Balikpapan Golf Club (PBGC) pun bisa menjadi peserta program Jamsostek, begitu pula perkumpulan para nelayan dan petani di Manggar, hingga Karya Buruh Pelabuhan Balikpapan.
Salah satu syarat menjadi anggota Jamsostek dengan sistem LHK ini adalah berpenghasilan minimal Rp1 juta per bulan, berusia maksimal 55 tahun, dan sukarela membayar iuran.
"Sebagai besar patokan iuran adalah Upah Minimum Provinsi. Di Balikpapan, UMP itu Rp1,3 juta, " kata Tobing.
Dengan patokan angka Rp1,3 juta itu, misalnya, bisa ditentukan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang sebesar 1 persen dari gaji. Karyawan yang memiliki gaji sebesar itu akan ditarik iuran JKK-nya sebesar Rp13.000.
Begitu juga dengan jaminan-jaminan lain, yaitu jaminan kematian (0,3 persen) penghasilan sebulan, jaminan hari tua dua persen sebulan, dan jaminan pemeliharaan kesehatan tiga persen sebulan bagi lajang atau enam persen sebulan bagi yang sudah berkeluarga.
Bagi yang sudah berkeluarga, jaminan kesehatan (JK) tersebut bisa dinikmati dirinya pribadi, istri, dan tiga anak-anaknya. Bila sakit misalnya, maka anak-anak peserta program Jamsostek dapat langsung memeriksakan diri ke dokter yang sudah menjadi vendor Jamsostek.
"Dengan demikian risiko sudah diambil alih oleh PT Jamsostek dan pekerja dapat hidup layak, " kata Tobing. Kepesertaan Tenaga Kerja Di Luar Hubungan Kerja (TK LHK) Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri seperti disebutkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 24/Men/VI/2006). Pedoman penyelenggaraan Jamsostek untuk LHK ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 24/Men/VI/2006. (*)
