Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyisihkan dana lebih kurang Rp1,008 miliar pada APBD 2025 untuk membayarkan iuran program Jamsostek bagi 5.000 pekerja rentan di daerah itu.
"Pemerintah kabupaten tetap menyediakan anggaran pada 2025 untuk iuran Jamsostek warga kategori pekerja rentan," kata Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Muhammad Zainal Arifin di Penajam, Jumat.
Pemerintah kabupaten pada 2025 komitmen menambah pekerja rentan, didaftarkan dalam kepesertaan program Jamsostek untuk melindungi para pekerja non-formal tersebut.
Pada APBD 2024, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mendaftarkan 10.000 pekerja rentan dalam kepesertaan Jamsostek, pada tahun yang sama 6.000 pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara juga didaftarkan program Jamsostek melalui APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Jadi pada 2024, ada 16.000 pekerja rentan didaftarkan Jamsostek melalui APBD kabupaten dan APBD provinsi," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus memperkuat kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyangkut perlindungan sosial bagi tenaga kerja, terutama pekerja rentan di daerah itu.
Pekerja rentan yang mendapatkan bantuan program Jamsostek tersebut, menurut dia, tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan rendah..
"Sasarannya seperti nelayan, petani, tukang ojek atau pekerjaan lainnya yang memiliki tingkat risiko tinggi kecelakaan kerja," tambahnya.
Peserta program Jamsostek yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja bakal memperoleh bantuan Rp170 juta, dan iuran kepesertaan Jamsostek pekerja rentan Rp16.800 per bulan.
Kebijakan mengikutkan warga kategori pekerja rentan dalam kepesertaan Jamsostek, salah satu wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada masyarakat kurang mampu.
"Pemerintah kabupaten berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu," kata Muhammad Zainal Arifin.