Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) lakukan uji sampel narkoba jenis sabu secara terbuka dalam pemusnahan sebanyak 32 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus selama Februari 2025.
"Kami menggunakan alat uji sampel ini untuk membuktikan bahwa sabu yang dimusnahkan asli, tanpa ada rekayasa," jelas Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto sebelum pemusnahan di Polda Kaltim, Selasa (11/3).
Dalam pemusnahan itu, Kabid Humas meminta petugas kejaksaan hingga awak media memilih secara acak barang haram tersebut dilakukan uji sampel.
"Hasilnya bisa kita lihat berwarna ungu, artinya positif mengandung metamfetamin," katanya.
Setelahnya, dipilih sabu-sabu itu direbus di dalam panci hingga menyatu dengan air, kemudian hasilnya dilarutkan ke dalam toilet.
"Sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali," tegasnya.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh sembilan orang tersangka, mereka juga ikut menyaksikan saat sabu itu dilarutkan ke toilet.
"Pemusnahan ini dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan," ujar Yuliyanto.

Dia menyebutkan, dalam kasus itu sedikitnya ada lima penetapan yang sudah disampaikan ke Polda Kaltim dari pihak pengadilan.
"Sehingga barang bukti yang sebelumnya juga telah dilakukan uji sampel oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bisa dimusnahkan," jelasnya.
Yulianto menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahan, Polda Kaltim juga telah menggelar jumpa pers tepatnya pada 13 Februari dan 27 Februari lalu.
Dikemukakannya, pada 13 Februari lalu, Polda Kaltim mengamankan seberat 21 kilogram sabu asal negeri Jiran Malaysia yang diselundupkan melalui Kabupaten Berau.
Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Kaltim berhasil mengamankan dua tersangka yakni SZ dan Z, keduanya turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.
Pada jumpa pers itu, dijelaskan terdapat 1 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menjadi pengendali barang haram tersebut.
"Untuk DPO hingga saat ini masih kami kejar," kata Yuliyanto.
Kemudian pada jumpa pers 27 Februari, Polda Kaltim menyampaikan pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 9,8 kilogram dan mengamankan dua tersangka.
Kedua tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan tersebut masing-masing berinisial A dan MD, A diamankan di Kota Samarinda sedangkan MD diamankan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
"Saat itu kami turut bekerja sama dengan Polda Kalimantan Utara untuk pengungkapan kasus ini," ujar Yuliyanto.
Dia menyampaikan, dua kasus yang digelar jumpa pers itu adalah hasil pengungkapan kasus cukup besar, dan dalam pemusnahan barang bukti digabungkan dengan pengungkapan kasus lainnya sepanjang Februari 2025.
"Dengan dimusnahkannya 32 kilogram sabu ini, kami berhasil menyelamatkan jutaan pengguna," kata Yulianto.