Balikpapan (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polres Balikpapan dalami kasus dugaan penipuan salah satu pengembang perumahan subsidi yang terjadi di kawasan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Laporan sudah masuk dan sudah kami tindak lanjuti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Beny Ariyanto setelah menerima laporan dan menggelar diskusi dengan kuasa hukum serta para korban di Polresta Balikpapan, Jumat (10/1).
Dalam laporan tersebut, warga yang merasa menjadi korban dugaan penipuan perumahan juga membawa sejumlah barang bukti, salah satunya adalah kuitansi pembayaran.
"Barang bukti tersebut akan kami dalami dan lakukan penyelidikan, ketika telah memenuhi syarat akan kita naikkan statusnya," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Beny juga meminta para korban agar koperatif memberikan data-data pendukung ke pihak kepolisian.
"Sehingga kami bisa segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang masuk," ujar Beny.
Dia menyampaikan saat ini sudah ada lima laporan yang sudah diproses oleh pihak kepolisian, namun demikian korban terus bertambah.
"Untuk jumlahnya masih menunggu, namun pastinya lebih dari 10 orang," sebut Beny.
Sementara itu, penasihat hukum dari korban dugaan penipuan perumahan Sultan Akbar Fahlevi menyampaikan telah terdapat 72 orang yang meminta pendampingan terhadap dugaan tersebut.
"Untuk kerugian yang dialami korban berbeda-beda, begitu pun dengan pola modus kejahatan yang dijalankan terkait pembelian rumah yang bermasalah ini," ungkapnya.
Dia mengemukakan, dalam dugaan kasus ini, korban telah membayar rata-rata Rp 8 hingga 9 juta bahkan ada yang sudah lunas 100 persen yakni Rp 260 juta untuk membeli
Akbar menyampaikan warga itu telah melakukan pembelian sejak 2022 hingga 2023, namun hingga saat ini rumah yang diharapkan warga tersebut belum jua terealisasi.
"Inikan rumah subsidi, artinya mereka yang membeli bukan kalangan atas, maka kami harap segera ditindaklanjuti," pintanya.
Bahkan, lanjut Akbar ia juga menerima permintaan untuk pendampingan hukum dengan modus serupa dengan terduga yang sama namun di tempat berbeda.
"Mereka turut hadir dalam pelaporan ini, untuk yang pertama itu di Balikpapan Utara, namun mencuat di kawasan lain seperti di Balikpapan Timur, Selatan hingga Tengah," ungkap dia.
Akbar menerangkan untuk korban tempat berbeda ini, mereka yang membeli tanah kavling di luar dari pada kasus perumahan subsidi ini.
"Disini kita bisa melihat, dari terduga pelaku memang modus operasinya seperti itu, mereka melakukan pengumpulan dana dari masyarakat yang tertarik untuk membeli properti dengan harga murah," ujar dia
“Apalagi dengan iming-iming subsidi hingga kavling murah di Balikpapan. sedangkan harganya tidak masuk akal. Contohnya ada yang membeli kavling Rp30 juta dan sudah membayar Rp29 juta,” sambungnya.
Dia berujar untuk kasus lainnya sedang didalami Lebih lanjut apakah ini menguatkan tindak Pidana secara berulang yang dilakukan terduga pelaku atau hanya dikatakan perkara perdata.
"Namun pada intinya di sini ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, karena tidak mungkin terduga pelaku bisa melakukan suatu tindakan seperti ini apabila mereka tidak memiliki suatu skema," tuturnya.
Akbar juga menjelaskan dalam pendampingan laporan ke Polresta Balikpapan pihaknya melampirkan bukti-bukti yang kesesuaian dengan fakta hukum yang terjadi, seperti kwitansi, resi pembayaran, dan lainnya.
"Yang pasti alat bukti yang kami siapkan ada berhubungan dan sesuai dengan hukum yang terjadi," kata Akbar