Balikpapan (ANTARA) - Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani, menyebutkan judi dalam jaringan (daring) atau yang biasa dikenal dengan judi online (judol) menjadi penyumbang angka kasus perceraian di Kota Balikpapan.
"Judol ini menjadi salah satu pemicu konflik di rumah tangga hingga menyebabkan perceraian, dan ini ada tapi tidak banyak," katanya di Balikpapan, Senin (11/11).
Menurutnya karena kecanduan judol tersebut, kemudian istri melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Karena kondisi itu mempengaruhi keuangan ataupun ekonomi keluarga mereka.
"Berdasarkan data perceraian yang disebabkan judol di Balikpapan terdapat 26 kasus pada periode Januari hingga akhir Oktober 2024," katanya.
Adapun rincian yakni pada Januari, Februari, Mei, dan September sebanyak dua kasus, kemudian Juni tujuh kasus, Juli empat kasus, Agustus enam kasus, dan Oktober satu kasus.
"Bulan Maret dan April tidak ada kasus perceraian akibat Judol," ujarnya.
Ahmad Fanani menjelaskan bila dilihat secara keseluruhan, terdapat 13 penyebab perceraian di Balikpapan, judol masuk menjadi yang kelima terbanyak bersamaan dengan poligami yang juga terdapat 26 kasus.
"Untuk penyebab perceraian tertinggi di Balikpapan pada periode tersebut adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sebanyak 672 kasus," sebutnya.
Kemudian faktor ekonomi 215 kasus, meninggalkan salah satu pihak 103 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 78 kasus, judol dan poligami 26 kasus, madat atau menggunakan obat-obatan terlarang 16 kasus.
Berikutnya yakni akibat miras12 kasus, murtad 9 kasus, zina 8 kasus, cacat badan 3 kasus, kawin paksa 2 kasus, serta dihukum penjara sebanyak 1 kasus.
"Bila dilihat secara keseluruhan, angka perceraian pada periode Januari-Oktober itu terdapat sebanyak 1.171 kasus," katanya.