Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar bimbingan teknis (bimtek) mengenai regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Bimtek ini bertujuan menciptakan pemilihan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel di seluruh Kaltim," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Selasa.
"Bimtek ini bertujuan menciptakan pemilihan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel di seluruh Kaltim," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Selasa.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik sebagai narahubung kegiatan ini menekankan bahwa kegiatan kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon.
"Hal ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, serta wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye," ujar dia.
Idham menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan kampanye ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
"Pasal 74 UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa sumber dana kampanye pemilihan berasal dari pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, dan pasangan calon perseorangan. Dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan partai politik, pasangan calon, dan pihak lain yang tidak mengikat, termasuk sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta," papar Idham.
Ia juga menambahkan bahwa partai politik peserta pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul pasangan calon dapat memberikan sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon sesuai dengan Pasal 6 ayat 7 Rancangan PKPU.
KPU Kaltim mengharapkan bahwa dengan adanya bimtek ini seluruh peserta pilkada dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada, sehingga pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim Iffa Rosita, serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim Abdul Qoyim Rasyid dan Komisioner KPU se-Kabupaten/Kota se-Kaltim.(Adv)