Pasangan bakal calon peserta Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, harus mengikuti pemeriksaan human immunodeficiency virus (HIV) atau virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang menjadi rangkaian pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Pilkada 2024.
Pemeriksaan HIV, kata Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umun (RSUD) dr Kanujoso Djatiwibowo Kota Balikpapan Ariesanty di Balikpapan, Ahad, sebagai bagian rangkaian dari pemeriksaan jasmani pasangan bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).
Seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan dilakukan setiap pasangan bakal calon selama dua hari untuk satu pasangan bakal calon, kata dia, dikoordinasikan secara internal tim pemeriksa kesehatan agar lebih ideal.
Rangkaian pemeriksaan di antaranya anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (rohani) yang terdiri dari pemeriksaan kesehatan jiwa (psikiatrik) dan pemeriksaan kondisi psikologis.
Kemudian pemeriksaan fisik (jasmani) termasuk di dalamnya pemeriksaan HIV, serta pemeriksaan status penggunaan narkoba bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Tujuan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pasangan bakal calon pemimpin dalam kondisi sehat, sehingga dapat memimpin masyarakat selama lima tahun," ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan berdasarkan petunjuk teknis (juknis)!Keputusan Komisi Pemilihan Umum.(KPU) Nomor 1090 Tahun 2024. mengenai pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota.
"Kami serahkan empat pasangan bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada tim medis untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak.
Pasangan Mudiyat Noor-Abdul Waris Muin dan pasangan Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad telah menjalani pemeriksaan kesehatan Pada 30-31 Agustus 2024.
"Pasangan Andi Harahap-Dayang Donna Faroek dan Hamdam Pongrewa-Ahmad Basir mulai hari ini, Ahad, 1 September 2024, sampai Senin, 2 September 2024," katanya.
Proses pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan seksama karena bagian dari syarat pencalonan, serta hasil keseluruhan pemeriksaan kesehatan disampaikan secara lengkap kepada KPU, demikian Ali Yamin Ishak.*