Sangatta (ANTARA) - Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, mengatakan telah dijadwalkan PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik turun meninjau langsung Kampung Sidrap yang menjadi permasalahan tapal batas Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang untuk diselesaikan secara musyawarah di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
“Rencananya Sabtu (31/8) Pj Gubernur Akmal Malik datang ke perbatasan wilayah (Kampung Sidrap) untuk meninjau langsung,” kata Ardiansyah Sulaiman, di Sangatta, Jum'at.
Ia mengatakan terkait tapal batas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim siap melakukan musyawarah bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Ardiansyah menjelaskan Pemkab Kutim dengan mempersiapkan dokumen serta peraturan terkait tapal batas , seperti Undang-Undang nomor 47 tahun 1999 tentang tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Bontang.
Menurutnya, beberapa hari lalu, dirinya telah dipanggil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemkot Bontang atas tapal batas Kampung Sidrap, pada UU 47/1999.
“Kami sudah sesuai dengan Undang-Undang, Permendagri, serta Peraturan Daerah Kutai tahun 1980-an. Tidak ada persoalan semuanya,” ungkapnya.
Dikemukakannya terkait permasalahan tapal batas tersebut tentunya masih akan berlanjut di MK, belum ada pencabutan gugatan dari pihak pemohon.
“Di MK tanggal 2 September 2024 masih ada pertemuan, tapi yang diundang Bupati Kutai Kartanegara karena pertemuan pertama beliau tidak datang untuk dimintai keterangan,” ujar Ardiansyah.