Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Realisasi pendapatan daerah dari pungutan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hingga Juli 2024 mencapai kisaran Rp1,48 miliar.
Pada tahun sebelumnya (2023), kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro, di Penajam, Senin, pengumpulan PBB-P2 mencapai target, yakni Rp10 miliar.
Diharapkan realisasi PBB-P2 pada tahun 2024 juga terealisasi 100 persen, kata dia, karena wajib pajak biasanya melunasi kewajiban sebagai wajib pajak menjelang akhir tahun tahun.
Hingga kini (Juli 2024) realisasi pungutan PBB-P2 sekitar Rp1,48 miliar atau masih kisaran 20 persen, katanya lagi, dari target lebih kurang Rp13,8 miliar.
Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan sebanyak 116.964 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, yang diserahkan kepada setiap kecamatan untuk didistribusikan ke masing-masing kelurahan dan desa.
Terinci SPPT PBB-P2 Kecamatan Penajam sebanyak 52.618 lembar nilai pajak Rp9,67 miliar, Kecamatan Waru 9.056 lembar nilai pajak Rp476 juta, dan Kecamatan Babulu 24.957 lembar nilai pajak Rp1,2 miliar.
Kemudian SPPT PBB-P2 Kecamatan Sepaku sebanyak 30.333 lembar dengan nilai pajak Rp2,29 miliar.
"Cenderung pungutan mengalami kenaikan, pada 2023 target PBB-P2 Rp10 miliar dan tahun ini Rp13,8 miliar," katanya lagi.
Masyarakat diimbau untuk memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu, dan seluruh wajib pajak diminta untuk memenuhi kewajiban membayar PPB-P2.
Keberhasilan pengumpulan pendapatan daerah sektor PBB-P2 dapat mencapai target, menurut dia, berkat kerja sama dan koordinasi dengan pihak pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan.
Wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 segera melakukan pembayaran, baik di kantor desa atau kelurahan maupun langsung di Kantor Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Hadi Saputro.