Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan bantuan perbaikan 250 unit rumah tidak layak huni yang berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pemerintah provinsi tahun ini (2024) memberikan bantuan untuk perbaikan 250 unit rumah tidak layak huni," kata Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad di Penajam, Rabu,
Dia menambahkan, bantuan yang diberikan itu Rp25 juta untuk perbaikan satu unit rumah tidak layak huni.
Dinas Perkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara menghimpun data rumah tidak layak huni berdasarkan usulan masing-masing kelurahan dan desa di wilayah kabupaten setempat.
Kemudian dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, karena rumah yang menjadi sasaran perbaikan harus memiliki surat kepemilikan lahan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan verifikasi sebelum melakukan pengerjaan perbaikan rumah tidak layak huni yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Penajam.Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten menargetkan menuntaskan perbaikan rumah tidak layak huni di Kecamatan Babulu, kata dia, sehingga bantuan perbaikan 250 unit rumah layak huni difokuskan di wilayah kecamatan itu.
Pengerjaan perbaikan rumah tidak layak huni di Kecamatan Babulu diharapkan selesai hingga akhir tahun ini, lanjut dia, sehingga tahun berikutnya bisa menyasar wilayah kecamatan lainnya.
Pengerjaan perbaikan rumah tidak layak huni itu dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang terbagi dalam lima paket pengerjaan dengan masing-masing paket pengerjaan terdiri dari 50 unit rumah tidak layak huni.
"Perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) itu sudah mulai dikerjakan langsung oleh pemerintah provinsi," ujarnya.
Pemerintah pusat juga memberikan bantuan untuk perbaikan 25 unit rumah tidak layak huni di Kecamatan Sepaku dengan dana Rp20 juta untuk satu unit rumah, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan bantuan untuk 43 unit rumah tidak layak huni di kecamatan lainnya dengan dana Rp25 juta untuk perbaikan satu rumah, demikian Khairil Achmad.