Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat demi menguasai harta mertua sebesar Rp300 ribu.
"Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/5) di rumah korban di Jalan Jelawat, Gang 10, Nomor 45C, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers di Samarinda, Rabu.
Ary menjelaskan korban adalah pensiunan bernama Widiyono (82). Korban ditemukan pingsan dan berlumuran darah di rumahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bernama Solikin (39), merupakan anak menantu korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bernama Solikin (39), merupakan anak menantu korban.
"Solikin tega melakukan aksi penganiayaan karena ingin menguasai harta korban," kata Ary tentang motivasi pelaku.
Solikin ditangkap bersama rekanannya, Iwan Septiadi alias Palembang (32).
Baca juga: Polres Kutim tahan 41 sepeda motor aksi balap liar
Kepala polisi, Solikin mengaku merasa dicurigai dan dituduh oleh korban atas kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian uang.
Baca juga: Polres Kutim tahan 41 sepeda motor aksi balap liar
Kepala polisi, Solikin mengaku merasa dicurigai dan dituduh oleh korban atas kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian uang.
"Karena kesal, Solikin merencanakan pembunuhan dengan bantuan Iwan," ujar Ary.
Ary mengatakan Iwan mendatangi rumah korban dan melakukan aksi pada Senin (27/5). Iwan memukul korban dengan besi di bagian leher korban, selain mencekik leher dan memukul wajah korban berulang kali.
Setelah korban tidak sadarkan diri, Iwan mengambil uang Rp300.000 dari dompet korban dan melarikan diri. Korban lantas diselamatkan warga dan dirawat di rumah sakit.
Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang menerima laporan peristiwa itu langsung memburu para pelaku. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti, yaitu cincin perak, besi panjang, dan seprai hitam.
Baca juga: Narkoba jadi kasus menonjol di tangani Polresta Balikpapan tahun 2023
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 4 dan/atau Pasal 355 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Narkoba jadi kasus menonjol di tangani Polresta Balikpapan tahun 2023
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 4 dan/atau Pasal 355 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini, Solikin dan Iwan ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ary.